Material Belum Dibayar, Wandir Adukan Pelaksana Proyek Pagar Workshop UPTD Pringsewu Ke Polisi

Material Belum Dibayar, Wandir Adukan Pelaksana Proyek Pagar Workshop UPTD Pringsewu Ke Polisi Foto. Gus bintangpost.com.

Pringsewu (BP) : Tak kunjung ada penyelesaian dan hanya janji-janji saja, akhirnya Wandir (48) selaku pemasok material bahan bangunan proyek pagar Workshop UPTD Balai Industri Pangan, Olahan dan Kemasan Pringsewu, mengadukan pihak rekanan atau pelaksana lapangan pekerjaan proyek tersebut ke Polres Pringsewu.

Laporan dengan delik surat pengaduan tersebut dilakukan Wandir, karena pihaknya merasa dirugikan, terkait belum dibayarnya bahan material dan pekerja bangunan, selaku pemasok material Proyek pembuatan pagar di unit workshop UPTD Balai Industri Pangan Olahan dan Kemasan yang berada di Kelurahan Pajaresuk, Kecamatan Pringsewu kabupaten setempat.

Kepada media ini, Wandir mengatakan bahwa, pengaduan tersebut dilakukan karena dirinya dan pekerja merasa dibohongi. Dari mulai material seperti pasir, batu split dan batu belah, dan upah pekerja bangunan yang sampai saat ini belum dibayar. 

"Pengaduan ini sebagai bentuk kekesalan dan kekecewaan kami kepada pihak CV Rinjani Alam Pratama selaku pemegang proyek tersebut. Karena proyek yang sudah selesai dan sudah PHO sejak Desember 2022 lalu, sampai saat ini material dan beberapa pekerja bangunan belum dibayar oleh pihak pemegang proyek,'' jelas Wandir yang juga sebagai perwakilan dari pekerja bangunan, Senin (6/2/2023).

Sampai saat ini pihak pelaksana kegiatan hanya memberikan janji janji saja. Maka dari itu, saya membuat surat pengaduan ke Polres Pringsewu dengan mengeluhkan pihak proyek yang sampai saat ini material bangunannya belum dibayar, timpalnya. 

Baca Juga :

http://bintangpost.com/read/7901/pembangunan-pagar-workshop-uptd-balai-industri-disperidag-pringsewu-disoal

http://bintangpost.com/read/7909/pekerjaan-pagar-workshop-uptd-disperindag-pringsewu-tinggalkan-hutang-puluhan-juta

Dia juga menyampaikan kegembiraannya, karena laporan pengaduan tersebut diterima oleh pihak Polres Pringsewu. Dan berharap, semoga surat pengaduan tersebut akan ditindak lanjuti oleh pihak Polres Pringsewu. 

"Atas nama rekan rekan pekerja bangunan mengucapkan banyak terima kasih kepada Polres Pringsewu. Karena kami sebagai masyarakat yang butuh perlindungan hukum, langsung ditanggapi secara cepat dan santun oleh Polres Pringsewu. Semoga Polres Pringsewu bisa tindak lanjut, sesuai apa yang menjadi keluhan kami melalui surat pengaduan ini," tuturnya. 


Sebelumnya diketahui, Warga Kelurahan Pajaresuk, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu mengeluhkan kinerja CV Rinjani Alam Pratama selaku pihak pelaksana proyek pembangunan pagar dan papan nama workshop UPTD Balai Industri Olahan Kemasan kabupaten setempat, yang dibangun oleh Dinas Cipta Karya Provinsi Lampung tahun 2022 meninggalkan pekerjaan yang tidak beres.

Pasalnya, pekerjaan yang dalam laporan sudah 100 persen selesai, namun masih meninggalkan pekerjaan yang tidak beres dan terkesan asal jadi. Terutama pada papan plang nama UPTD Balai tersebut.

Seperti yang dikatakan Haidir, selaku Ketua RT setempat bahwa, pekerjaan fisik pembuatan pagar yang nilainya Rp197.700.000 dengan penunjukan langsung (PL) oleh CV. Rinjani Alam Pratama itu tidak beres.

Menurut dia, dalam papan plang lokasi atau wilayah yang dipasang di pembangunan pagar tersebut, seharusnya tertulis alamat wilayah Kelurahan Pajaresuk, Kecamatan Pringsewu, namun tertulis workshop terletak di Kelurahan Pringsewu Selatan.

Dan sampai saat ini, lanjut dia, belum ada niat baik dari pelaksana lapangan yaitu CV Rinjani Alam Pratama maupun dinas terkait dalam hal ini Disperindag Pringsewu, untuk datang dan melihat atau memperbaiki plang alamat Balai UPTD tersebut.

"Untuk menyelesaikan permasalahan ini  kiranya Kepala Dinas Cipta Karya segera turun kelapangan, agar dapat mengetahui secara langsung permasalahan yang sebenarnya. Karena pekerjaan fisik di balai industri menjadi tanggung jawab Kepala Dinas Cipta Karya Provinsi, Kepala Dinas Perindutrian, Konsultan dan PPTK sebagai kontrol atas pekerjaan oleh CV Rinjani Alam Pratama yang ditunjuk," tuturnya. 

Diketahui juga, selain meninggalkan pekerjaan yang tidak selesai, pihak rekanan juga meninggalkan hutang puluhan juta rupiah kepada pemasok material bahan bangunan dan beberapa pekerja bangunan yang belum dibayar.

Dan sampai berita ini diturunkan, pihak terkait, dan dalam hal ini pihak Disperindag Pringsewu tidak menanggapi pekerjaan yang tidak beres maupun menegur pihak rekanan untuk membayar hutang material proyek pagar tersebut.

"Hanya janji janji saja tanpa ada realisasi penyelesaian. Padahal pekerjaan sudah selesai, dan sudah PHO dari sejak akhir tahun 2022 lalu pak," keluh Wandir, selaku pemasok material proyek pembangunan pagar workshop UPTD Balai tersebut. (Gus)









    

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Pringsewu.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment