BINTANGPOST : Direktorat
Jendral Kependudukkan dan Pencatatan sipil Kementrian dalam Negeri mengalami Sejumlah
kendala dalam layanan kependudukan. Khususnya layanan perekaman dan pencetakan
KTP elektronik atau KTP el.
Menurut
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri
Zudan Arif Fakrulloh, ada kendala terkait alat perekaman KTP el. Sejumlah alat
rekam ternyata rusak. Permasalahan-permasalahan ini sudah ia laporkan saat
rapat dengar pendapat dengan DPR, beberapa waktu yang lalu.
"Kami
telah menjelaskan ke DPR tentang kondisi sejumlah alat perekaman e-KTP yang
rusak," kata dia, Senin (27/11/2017).
Rusaknya
sejumlah alat perekaman kata Zudan membuat layanan juga tersendat. Sehingga di
beberapa daerah, perekaman tidak bisa dilakukan misalnya di kantor kecamatan.
Karena memang, banyak alat rekam yang rusak.
"Mengapa
di daerah ada yang merekamnya tidak bisa di kecamatan? Perlu saya jelaskan
bahwa 20% alat atau sebanyak 1.248 unit itu sudah tidak bisa digunakan lagi
karena rusak. Sebanyak 1.248 unit alat perekaman itu rusak," terangnya.
Sementara
di sisi lain, kata dia, pengadaan alat rekam untuk mengganti yang rusak tidak
bisa dilakukan tahun ini. Tahun depan pun, tidak bisa dilakukan pengadaan.
Penyebabnya, karena tidak tersedia dana di APBN. Sebab itu ia berharap
ada dukungan dari pemerintah daerah. Jadi, daerah yang pro aktif mengadakan itu
lewat alokasi dana di APBD.
“Oleh
karna itu solusinya adalah dengan APBD. Kata kuncinya sharing antara APBN dan
APBD. Jaringan dengan APBN, aplikasi dengan APBN, blanko dengan APBN,
alat-alat dengan APBD," jelas Zudan lagi.
Zudan
pun meminta para kepala daerah, khususnya Bupati dan Walikota,
memahami persoalan tersebut. Dan pro aktif mendukung, misalnya dengan
mengalokasikan anggaran untuk pengadaan alat rekam maupun printer. Dukungan
kepala daerah, menjadi kata kunci bagi percepatan perekaman dan pencetakan KTP
el.
"Saya
juga minta para kepala dinas kependudukan di daerah proaktif melaporkan itu ke
kepala daerahnya masing-masing. Pemerintah pusat sendiri terbentur oleh
Perpres Nomor 26 tahun 2009," pungkasnya.(Puspen Kemendagri-aap).