Sejumlah Alat Rekam KTP el Rusak

Sejumlah Alat Rekam KTP el Rusak Foto : Istimewa.

BINTANGPOST : Direktorat Jendral Kependudukkan dan Pencatatan sipil Kementrian dalam Negeri mengalami Sejumlah kendala dalam layanan kependudukan. Khususnya layanan perekaman dan pencetakan KTP elektronik atau KTP el.

Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, ada kendala terkait alat perekaman KTP el. Sejumlah alat rekam ternyata rusak. Permasalahan-permasalahan ini sudah ia laporkan saat rapat dengar pendapat dengan DPR, beberapa waktu yang lalu.

 "Kami telah menjelaskan ke DPR tentang kondisi sejumlah alat perekaman e-KTP yang rusak," kata dia, Senin (27/11/2017). 

 Rusaknya sejumlah alat perekaman kata Zudan membuat layanan juga tersendat. Sehingga di beberapa daerah, perekaman tidak bisa dilakukan misalnya di kantor kecamatan. Karena memang, banyak alat rekam yang rusak.

 "Mengapa di daerah ada yang merekamnya tidak bisa di kecamatan? Perlu saya jelaskan bahwa 20% alat atau sebanyak 1.248 unit itu sudah tidak bisa digunakan lagi karena rusak. Sebanyak 1.248 unit alat perekaman itu rusak," terangnya. 

Sementara di sisi lain, kata dia, pengadaan alat rekam untuk mengganti yang rusak tidak bisa dilakukan tahun ini. Tahun depan pun, tidak bisa dilakukan pengadaan. Penyebabnya, karena  tidak tersedia dana di APBN. Sebab itu ia berharap ada dukungan dari pemerintah daerah. Jadi, daerah yang pro aktif mengadakan itu lewat alokasi dana di APBD.

 “Oleh karna itu solusinya adalah dengan APBD. Kata kuncinya sharing antara APBN dan APBD. Jaringan dengan APBN, aplikasi dengan APBN,  blanko dengan APBN, alat-alat dengan APBD," jelas Zudan lagi.

 Zudan pun meminta para  kepala daerah, khususnya Bupati dan Walikota,  memahami persoalan tersebut. Dan pro aktif mendukung, misalnya dengan mengalokasikan anggaran untuk pengadaan alat rekam maupun printer. Dukungan kepala daerah, menjadi kata kunci bagi percepatan perekaman dan pencetakan KTP el.

 "Saya juga minta para kepala dinas kependudukan di daerah proaktif melaporkan itu ke kepala daerahnya masing-masing. Pemerintah pusat sendiri terbentur oleh  Perpres Nomor 26 tahun 2009," pungkasnya.(Puspen Kemendagri-aap).

 

Admin

Reporter bintangsaburai.com region Nasional.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment