BINTANGPOST: Pemkab Tanggamus melalui Bagian Hukum Setkab setempat bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menggelar ) yang melibatkan unsur Badan Hippun Pemekonan (BHP) dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang ada di 11 kecamatan.
Wakil Bupati Tanggamus Hi.Samsul Hadi, M. Pd. saat membuka acara di Aula Islamic Centre Kotaagung, Senin (4/12/2017) mengatakan, tujuan TP4D adalah agar seluruh komponen penyelenggara pemerintahan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan nasional sesuai dengan mandat UU 23 tahun 2014. Dimana tugas pokok fungsi TP4D, diantaranya mengawal, mengamankan serta mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya upaya pencegahan secara preventif maupun pendekatan persuasif, sehingga jalanya pembangunan di Kabupaten Tanggamus tetap on the track.
"Saya ingatkan kepada peserta agar berhati-hati, cermat dalam melangkah terkait regulasi serta bertanya sebelum melangkah sebagai bagian dari kearifan kita. Oleh karena itu, selalu simak sosialisasi ini dengan baik dan mulai besok harus langsung diimplementasikan ditempat masing-masing dan kalau ada kendala cari jalan keluarnya sehingga pembangunan tetap berjalan, " kata Samsul.
Masih kata Samsul, bahwa total dana kepekon di Kabupaten Tanggamus tahun 2017 lebih dari Rp320 miliar, dengan jumlah pekon 299 pekon, sehingga tidak ada pekon yant menerima dana kurang dari Rp1 miliar.
" Dengan dana sebesar itu, menjadi tanggungjawab kepala pekon, untuk itu saya mengimbau kepada kepala pekon dan aparat pekon, untuk selalu mengelola dana dengan sebaik-baiknya guna kemajuan pembangunan pekon pada khususnya dan kemajuan Kabupaten Tanggamus pada umumnya, "ujar wabup.
Ia juga mengatakan bahwa dengan bergulirnya Dana Desa (DD) maka bisa membuka lowongan pekerjaan mulai dari pekerjaan fisik hingga usaha jual beli yang dikelola oleh badan usaha milik pekon (BUMPekon)." BUM Pekon bisa menampung tenaga kerja, semua potensi ada di pekon dan semua pekerjaan dipekon harus menggunakan sistem padat karya, sehingga semua bisa menikmati, " kata Samsul.
Sementara itu Kepala Bagian Hukum Setkab Tanggamus, Nuripin dalam laporannya mengatakan, sosialisasi TP4D ini merupakan kali keduanya, sebelumnya sosialisasi diikuti 200 peserta dari 100 pekon yang ada di delapan kecamatan, lalu untuk tahap kedua ini, jumlah peserta 200 orang dari 100 pekon di 11 kecamatan.
"Adapun materi yang diberikan yakni penerangan hukum mengenai tindak pidana korupsi, lalu tugas dan kewenangan bidang perdata dan tata usaha negara Kejari Tanggamus. Sementara Bagian Hukum Setkab Tanggamus memberikan materi mengenai peraturan daerah (Perda) No 7 tahun 2015 tentang pedoman penyusunan peraturan ditingkat pekon " ujar Nuripin. (sis-aap).