BINTANGPOST: Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung menjerat bandar narkoba dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal itu sebagai upaya untuk memutus jaringan narkoba dan menghentikan pergerakan bandar narkoba.
Selain diproses dengan pidana penyalahgunaan narkotika, untuk menghentikan peredaran gelap narkoba, bandar narkoba akan di proses TPPU untuk memiskinkannya.
"Lampung tahun ini menangani dua bandar yang dijerat TPPU, yakni tersangka Roni dan tersangka Dodi Purnomo alias Pung yang merupakan bandar narkoba dengan barang bukti yang cukup banyak" Kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung AKBP Abdul Haris, Kamis (7/12/2017).
Dengan memproses TPPU kepada dua pelaku tersebut, lanjut Abdul Haris, diharapkan para bandar narkotika akan miskin dan tidak dapat menjalankan lagi bisnis haram tersebut.
Untuk diketahui, dalam kasus TPPU yang ditangani BNN itu, selain memblokir seluruh rekening para bandar ini, BNN juga telah menyita seluruh aset Dodi Purnomo dan Roni.
"Langkah BNN dalam memproses bandar narkoba dengan tindak pidana pencucian uang cukup efektif untuk menghentikan pergerakan bandar besar narkoba" pungkasnya. (dwp-aap)