Pesawaran (BP) : Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran melimpahkan berkas perkara dan barang bukti (BB) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi, Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) 2022 kabupaten setempat ke pengadilan negeri (PN) Tanjung Karang.
Dengan didampingi Kepala Seksi Penuntutan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung ini, pelimpahan berkas tersebut diterima oleh Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Senin (2/3/2026).
Baca Juga :
- https://bintangpost.com/read/9500/sempat-buron-tim-gabungan-kejaksaan-tangkap-mantan-kades-mada-jaya
Dalam keterangan rilisnya, Kejari Pesawaran Umi Kulsum, SH.MH menyampaikan, perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan (Korupsi) pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022.

"Tadi (Senin, 2 Maret 2026, red) sekitar jam 09.00 pagi Tim JPU sudah menyerahkan berkas ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang, dan diterima langsung oleh Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.
Baca Juga :
Akibat penyimpangan itu, lanjut dia, negara dirugikan sebesar Rp.7 Milyar lebih. Dengan tersangka diantaranya, Z.F. bin Z.N (Alm) selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran, D.R.K. bin Z.A. selaku Mantan Bupati Pesawaran Periode 2021–2025, S. bin T. selaku pihak Swasta, S.A. bin B. selaku pihak Swasta, A.L.A bin A. (Alm) selaku pihak Swasta.
"Dengan telah dilimpahkannya perkara tersebut, proses selanjutnya adalah penetapan hari sidang oleh Majelis Hakim, sebelum memasuki tahap persidangan," jelasnya. (rls-doy)