BINTANGPOST:
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham tidak memenuhi
panggilan penyidik KPK sebagai saksi meringankan untuk Ketua DPR Setya Novanto.
Terkait
ketidakhadirannya, Idrus meminta penjadwalan ulang kepada KPK.
"Pemberitahuan
tidak hadir dikirimkan oleh Idrus Marham. Staf datang ke KPK mengantar surat.
Tidak bisa datang dan minta penjadwalan ulang," ujar Juru Bicara KPK Febri
Diansyah di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2017).
Selain Idrus, Ketua DPD
I Melky Laka Lena juga tidak dapat memenuhi panggilan KPK. Melalui suratnya,
dia beralasan sedang ada tugas partai di luar kota.
Febri Diansyah mengatakan, terdapat sembilan saksi dari Partai Golkar dan lima ahli yang diajukan tim kuasa hukum Setya Novanto sebagai saksi yang meringankan (adechard).
Adapun saksi
meringankan dari Partai Golkar adalah Ketua Bidang Hukum dan HAM Rudi Alfonso,
Ketua DPD I NTT Melky Laka Lena, Sekjen Partai Golkar Idrus Marham, Anwar
Puegeno, Agun Gunandjar Sudarsa, Aziz Syamsuddin, Robert Kardinal, Maman
Pesmana (Maman Abdurrahman), dan Erwin Siregar.
Sementara itu, dari
ahli hukum pidana yang diajukan adalah Mudzakir, Romly Atmasasmita, Samsul
Bakri, dan Supandji, serta ahli hukum tata negara, Margarito Kamis.
"Dua saksi (Rudi
Alfonso dan Agun Gunandjar Sudarsa) telah pernah diperiksa KPK dalam kasus e-KTP," ucap Febri.
Dasar Pengajuan
Saksi
Adapun saksi
meringankan yang memenuhi panggilan KPK hari ini adalah Wasekjen Partai Golkar
Maman Abdurrahman, Aziz Syamsuddin, dan Margito Kamis.
Febri menjelaskan,
pengajuan saksi dan ahli yang meringankan oleh pihak Setnov didasari oleh Pasal
65 KUHP.
Pasal tersebut
berbunyi: Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan
saksi atau seseorang yang memiliki keahlian khusus, guna memberikan keterangan
yang menguntungkan bagi dirinya.(liputan6-aap)