BINTANGPOST: Dalam menulis berita kriminal atau informasi tentang kejahatan, media massa, termasuk Radio dan Televisi harus bisa memberikan pemahan dan pendidikan serta menyadarkan pelaku. Disamping itu media juga memiliki peran dalam mencegah kejahatan yang terjadi di masyarakat.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Lampung (Unila) Prof. DR. Sunarto, SH. MH, juga mengingatkan, jangan justru memprovokasi dengan menginformasikan teknik, modus operandi atau cara melakukan kejahatan. Sunarto mencontohkan, seperti pemberitaan tentang modus operandi kasus pemerkosaan yang justru membuat seseorang ingin melakukannya.
“Jika kita menulis berita tentang modus operandi pemerkosaan justru itu akan mengundang sahwat orang untuk melakukan seperi itu,” ujar Sunarto.
Sehingga, lanjutnya, dalam membuat beritanya harus memiliki pendidikan dan etika dan juga pembelajaran bagi masyarakat pembaca atau pendengar. Disamping itu berita atau informasi yang dibuat oleh media massa harus benar-benar aktual dan faktual.
“Jadi begini peran media massa dalam menulis atau menginformasikan tentang kejahatan harus bisa memberikan nilai pendidikan dan pemahaman serta menyadarkan para pelaku. Jangan justru memprofokasi dengan menginformasikan teknik modus operandi atau cara melakukannya,” tutur guru besar fakultas hukum Unila itu.
Lebih dari itu, Sunarto mengisyaratkan, dalam menulis berita kriminal media massa harus bisa memberikan pendidikan dan pemahaman kepada masyarakat serta dapat menyadarkan bagi para pelaku kejahatan.
Menurutnya, cara ini lebih efektif ketimbang memberitakan modus operandi atau cara pelaku kejahatan meskipun juga di beritakan tentang ancaman hukumannya. (fer-aap).