Anggota DPRD provinsi Lampung, Mikdar Ilyas mengelar Sosialisasi
Peraturan Daerah (Sosperda) Provinsi Lampung nomor 3 tahun 2020 tentang
Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Selasa (26/01).
Kegiatan yang berlangsung di Kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Tri Rejomulyo Kecamatan Penawartama Kabupaten Tulang Bawang, tersebut tetap menggunakan Protokol Kesehatan (Prokes), dengan pengecekan suhu tubuh, memakai masker, menggunakan hand sanitizer, dan menjaga jarak.
Sekertaris komisi I DPRD Lampung tersebut mengatakan, Sosialisasi tentang adaptasi kebiasaan baru ini dilakukan untuk dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang penerapan protokol kesehatan dan pemahaman tentang sanksi yang berlaku dalam pelanggaran Prokes.
“Masyarakat harus mengetahui tentang perda yang sudah disahkan untuk dapat menerapkan protokol kesehatan di kehidupan sehari-hari, supaya masyarakat dapat memahami adanya Perda ini termaksud dengan sanksi-sanksi yang dapat menjerat masyarakat jika tidak mematuhi peraturan protokol kesehatan,” kata dia.
Sanksi yang di berlakukan, lanjut politisi partai gerindra Lampung itu, dari hukum sampai denda sebesar Rp 1 juta rupiah di harapkan dapat memberikan efek jera dan masyarakat lebih mematuhi protokol kesehatan.
“Sanski itu sebagai efek jera, supaya masyarakat lebih mematuhi protokol kesehatan, kan lebih baik membeli masker dan memakainya dari pada harus kena denda sebesar satu juta rupiah,” kata dia. (*)