Pesawaran (BP) : Melalui UPTD Pengelolaan Pendapatan Wilayah VIII Samsat Pesawaran, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung gencarkan sosialisasi program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diperpanjang hingga 31 Oktober 2026.
Sosialisasi yang dilakukan dengan mendatangi warga secara langsung 'door to door' atau dari dari rumah ke rumah tersebut. dipimpin langsung Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Wilayah VIII Samsat Pesawaran, Diona Katharina, S.Sos., M.Pd., di Desa Kagungan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Rabu (14/10/2026).
Dalam keterangannya, Diona menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan memastikan informasi mengenai program keringanan pajak tersampaikan kepada masyarakat. Sekaligus mendorong wajib pajak memanfaatkan kesempatan yang tersedia sebelum program berakhir.
Dalam kegiatan tersebut, lanjut dia, petugas memberikan penjelasan mengenai program keringanan PKB serta menyerahkan nota tagihan pajak kendaraan kepada warga. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui besaran kewajiban pajak yang harus dipenuhi dan segera menindaklanjuti pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Diona juga mengungkapkan, bahwa perpanjangan program keringanan PKB ini spai dengan tanggal 31 Oktober 2026. Sehingga, kata dia, memberikan kesempatan tambahan bagi masyarakat yang belum sempat membayar pajak kendaraan, termasuk wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.
“Melalui sosialisasi secara langsung, petugas dapat menjelaskan ketentuan program agar masyarakat memahami bentuk keringanan yang tersedia dan menyesuaikannya dengan kondisi kendaraan masing-masing,” kata Diona.
Menurutnya, program keringanan PKB tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan pendapatan daerah.
Ia berharap, pendekatan 'door to door' dapat memperluas jangkauan informasi, terutama bagi masyarakat yang belum mengetahui atau belum memanfaatkan program keringanan tersebut.
UPTD Samsat Pesawaran mengimbau masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan besaran keringanan untuk mendatangi kantor Samsat Pesawaran atau layanan Samsat terdekat.
"Dengan batas waktu program hingga 31 Oktober 2026, masyarakat diharapkan segera memanfaatkan kesempatan tersebut dan tidak menunda pembayaran pajak kendaraan," pungkasnya. (doy)