Pringsewu (BP) : Selain meninggalkan pekerjaan yang tidak beres, proyek pembuatan pagar Workshop UPTD Balai Industri Pangan Olahan dan Kemasan Kabupaten Pringsewu sepanjang 100 meter, rupanya meninggalkan permasalahan dengan para pemasok material dan pekerja bangunan.
Kepada media ini, Wandir selaku pemasok material pasir, batu belah, dan batu split mengatakan bahwa sampai saat ini barang-barang material yang dikirim olehnya untukbpekerjaan tersebut belum dibayar oleh pihak kontraktor sebesar Rp23,800.000.
Dia mengungkapkan, bahwa pihak dari pelaksana proyek tersebut hanya memberikan janji sejak pembangunan pagar tersebut selesai dibangun.
"Hanya janji janji saja tanpa ada realisasi penyelesaian. Padahal pekerjaan sudah selesai, dan sudah PHO dari sejak akhir tahun 2022 lalu pak," keluhnya.
Baca Juga :
Hal serupa juga dikeluhkan oleh pekerja bangunan beserta anak buahnya, yang mengungkapkan bahwa sampai dengan saat ini, ada pembayaran upah pekerja yang belum dibayarkan oleh pihak kontraktor.
"Ada tiga orang atas nama, Nurul, Saiun, dan Umar yang belum dibayar sama pihak pelaksana poryek," ujar salah satu tukang pekerjaan proyek tersebut.
Sementara itu, Ketua RT 3 Lingkungan 3 Pringsewu Selatan, Haidir mengatakan sampai berita ini diturunkan belum ada niat baik dari pelaksana lapangan CV Rinjani Alam Pratama untuk merubah dan memperbaiki plang alamat tersebut.
"Untuk menyelesaikan permasalahan ini kiranya Kepala Dinas Cipta Karya segera turun kelapangan, agar dapat mengetahui secara langsung permasalahan yang sebenarnya. Karena pekerjaan fisik di balai industri tentunya menjadi tanggung jawab Kepala Dinas Cipta Karya Provinsi, Kepala Dinas Perindutrian, Konsultan dan PPTK sebagai kontrol atas pekerjaan oleh CV Rinjani Alam Pratama yang ditunjuk," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, pembangunan pagar Workshop UPTD Balai Industri Pangan Olahan dan Kemasan Disperidag Pringsewu sepanjang 100 meter menuai masalah.
Pasalnya, pekerjaan yang dalam laporan sudah 100 persen selesai, namun masih meninggalkan pekerjaan yang belum selesai dan terkesan asal jadi dan tidak rapih.
Dari pantauan media ini dilokasi, pekerjaan fisik pembuatan pagar yang nilainya Rp197.700.000 juta penunjukan langsung (PL) oleh CV. Rinjani Alam Pratama dengan tanggal kontra 45 hari kerja dari 9 November 2022 itu tidak beres.
Dalam papan plang lokasi atau wilayah yang dipasang di pembangunan pagar tersebut seharusnya tertulis alamat wilayah Kelurahan Pajaresuk, Kecamatan Pringsewu, namun tertulis workshop terletak di Kelurahan Pringsewu Selatan.
Tentunya hal ini menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan pekerjaan, baik terhadap pihak rekanan maupun dinas terkait pada saat pembangunan dan penulisan dalam plang lokasi tersebut.
Seperti yang dikatakan Ketua RT 3 lingkungan 3 Pajaresuk Haidir, yang meminta pihak CV. Rinjani Alam Pratama sebagai pihak yang ditunjuk langsung dalam pekerjaan proyek tersebut dapat merubah papan nama alamat workshop yang salah tersebut.
"Ini sudah jelas salah. Bagaimana pengawasannya sih. Saya berharap, dinas terkait agar dapat memerintahkan untuk merubah kesalahan penulisan papan nama alamat workshop UPTD ini. Karena ini bukan Pringsewu Selatan, tapi Pajaresuk. Harus sesuai tempat dan lokasinya dong," ungkapnya. (Gus)