Oleh : Dodoy Ariyadi
Pesawaran (BP) : Tuntutan terhadap pelayanan publik masih banyak mencuat di sejumlah daerah, salah satunya di Kabupaten Pesawaran. Sejumlah warga menilai pejabat di tingkat Pemerintah Daerah hingga tingkat Pemerintah Desa, belum sepenuhnya menjalankan fungsi sebagai pelayan masyarakat.
Dari informasi yang dihimpun oleh media ini, keluhan paling sering muncul adalah sulitnya akses informasi dan lambatnya respons terhadap warga yang membutuhkan. Musyawarah dan rapat yang seharusnya menjadi forum partisipasi, kerap berjalan formalitas tanpa tindak lanjut nyata.
Banyak keluhan-keluhan yang mencuat di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Pesawaran. Salah satunya dari warga Kecamatan Gedong Tataan yang mengaku sudah tiga kali meminta informasi tentang pengajuan permohonan bantuan, mulai dari tingkat desa bahkan ke tingkat dinas, sampai sekarang belum mendapat kejelasan.
Tidak hanya di lingkungan Pemerintah Daerah, kata dia, kondisi yang sama terjadi kepada dirinya di lingkungan pendidikan dan desa yang sering mengeluhkan komunikasi satu arah, namun tidak pernah mendapat kejelasan yang pasti.
“Saya datang baik-baik, tapi rasanya seperti tidak dianggap. Kami ini masyarakat yang butuh perhatian,” ujar M. Andi, usai ditemui disalah satu dinas di Kabupaten berjuluk Bumi Andan Jejama, belum lama ini.
Hal yang sama pun juga terjadi hampir di setiap kecamatan yang ada di kabupaten tersebut. Khususnya terkait pelayanan di pemerintahan desa dan pemerintah daerah, yang memberikan pelayanan seolah-olah masyarakat yang harus melayani dan mengerti.
Hadi (45), warga Kecamatan Negeri Katon, yang mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelayanan yang diberikan. Pejabat berwenang selalu merasa penting, sehingga masyarakat yang membutuhkan, harus menunggu dan mencari.
"Kami ini masyarakat tidak tau harus kemana dan bagaimana. Kami ini merasa selalu dibodohi sama para pejabat. Kami ini cuma butuh perhatian dan bantuan. Jadi bantu kami, bimbing kami harus bagaimana, agar tidak salah arah," pintanya.
Selain itu, banyak juga keluhan dari orang tua siswa diberbagai kecamatan di Pesawaran. Para orang tua mengeluhkan komunikasi satu arah dari pihak sekolah. Keputusan penting terkait kegiatan dan iuran, sering disampaikan tanpa ruang diskusi yang memadai.
"Kami sudah nggak tau harus kemana mengadu pak. Kita laporan ke LSM, ke wartawan, rupanya cuma dimanfaatkan buat kepentingan mereka aja pak. Penyelesaiannya nggak ada. Dan kami masih harus mencari jalan dan solusi sendiri," ucap Dewi, warga Kecamatan Wayratai.
Di kutip dari laman media nasional, Pakar kebijakan publik, Dr. Rina Sari, mengatakan, bahwa masalah utama bukan pada regulasi, melainkan pada budaya birokrasi.
Di era digital, lanjut dia, tekanan terhadap akuntabilitas semakin besar. Dan media sosial saat ini menjadi ruang alternatif bagi warga menyampaikan keluhan ketika jalur resmi tidak merespon. Fenomena ini menunjukkan adanya kesenjangan antara harapan publik dan realitas pelayanan.
“Sebetulnya kan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik sudah ada sejak tahun 2008. Tapi tanpa kemauan untuk terbuka, aturan itu hanya jadi dokumen,” jelas Rina.
Dia menambahkan, jabatan publik sejatinya adalah amanah. Kepala desa, kepala sekolah, dan pejabat lain memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk mempertanggungjawabkan setiap keputusan kepada masyarakat.
"Dari data Ombudsman RI tahun 2024 mencatat, ribuan laporan terkait mal-administrasi di tingkat daerah, termasuk pungli, penundaan berlarut, dan sikap tidak profesional aparatur. Angka ini tentunya menjadi indikator bahwa kepercayaan publik masih rapuh," kata dia.
Masyarakat tidak menuntut kemewahan. Mereka hanya meminta proses yang adil, informasi yang terbuka, dan sikap hormat dari pejabat. Permintaan sederhana ini sering kali menjadi pemicu konflik ketika diabaikan terus-menerus, timpalnya.
Rina menilai, perubahan hanya akan terjadi jika ada kemauan dari internal institusi untuk membuka diri pada kritik.
“Pejabat yang dihormati bukan yang paling ditakuti, tapi yang paling mau mendengar,” katanya.
Hingga saat ini, dia mengungkapkan, belum ada tanggapan resmi dari keluhan yang berkembang. Sedangkan kita ketahui bersama, konsekuensi hukum yang berlaku di Indonesia jelas jika pejabat melanggar aturan.
Diantaranya, UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sanksi administratif hingga pidana penjara jelas, yakni maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp5 juta. UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan*: Pejabat yang melakukan mal-administrasi bisa dikenai sanksi disiplin, mulai dari teguran sampai pemberhentian.
Lalu KUHP Pasal 421, Penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain diancam pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. Serta UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Tipikor, kalau ada penyalahgunaan anggaran untuk korupsi, ancamannya bisa penjara 4-20 tahun dan denda ratusan juta.
"Intinya, semua pejabat terikat hukum. Kalau ada dugaan pelanggaran, masyarakat bisa lapor ke Ombudsman, Inspektorat, Kepolisian, atau KPK sesuai jenis kasusnya," tuturnya.
Kedepannya, warga masyarakat hanya berharap, forum-forum publik bisa menjadi ruang dialog yang setara, bukan sekadar seremoni. Pelayanan masyarakat bisa lebih ditingkatkan lagi, sehingga masyarakat merasa dihormati dan diperhatikan. (**)