Kewajiban Menggunakan Hak. Oleh: Anggoro AP.

Kewajiban Menggunakan Hak.     Oleh: Anggoro AP. Anggoro AP.

Kewajiban Menggunakan Hak.     Oleh: Anggoro AP.


BINTANGPOST: Ada guyonan ringan namun menggelitik, begini: Menyuap (i) adalah hak, bukan kewajiban. Penjelasannya seperti ini, ibu ibu di Jawa, jika sedang memberi makan atau menyuapkan makan kepada balitanya, selalu berucap "hak...hak..." bukan "kewajiban....kewajiban.." kemudian sang anak membuka mulut, dan si Ibu memasukkan suapan nasi ke mulut si anak. Lalu apa hubungannya dengan judul "Kewajiban Menggunakan Hak"?

Berhembus bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sikap golput di pemilu hukumnya haram. Sudah menjadi kewajiban bagi masyarakat untuk memilih pemimpin, oleh karenanya tak ada alasan untuk bersikap golput. Namun, hal ini dibantah oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Huzaimah yang  menyatakan MUI tidak pernah menerbitkan fatwa bahwa golongan putih atau tidak memilih dalam pemilu adalah haram. Bantahan diberikannya terkait berita yang berkembang di beberapa media.  Konon, dalam fatwa itu hanya menyebutkan ada empat syarat yang harus dimiliki calon pemimpin. Jika salah satu dari keempat syarat itu terpenuhi, maka menjadi kewajiban bagi seorang muslim untuk memilihnya.

Keempat syarat yang dimaksud yakni siddiq (jujur), amanah (terpercaya), tabligh (aspiratif dan komunikatif), dan fatonah (cerdas atau memiliki kemampuan). Selain keempat syarat itu pimpinan juga harus beriman dan bertakwa.

Betapapun itu,  Golongan putih alias golput sebagai kelompok pemilih yang tidak memberikan suaranya ketika pemilihan umum, masih belum bisa hilang dalam kontestasi. 

Pengamat politik Universitas Indonesia (UI) Andrinof Chaniago mengemukakan ada beberapa alasan masyarakat golput, antara lain karena berhalangan hadir ke tempat pemungutan suara (TPS) karena urusan pribadi. 

Lalu, masalah administrasi seperti misalnya tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap, meski ysng ini pun sejatinya masih bisa menggunakan hak pilih, asal punya KTP elektronik. Alasan terakhir, yakni yang tidak memilih karena persoalan ideologis. Masyarakat menganggap tidak ada kandidat atau calon legislator yang dianggap layak dipilih. 

Dibanding dua kelompok alasan pertama, menurut Andrinof, golput karena alasan ideologis jumlahnya paling kecil. Dia mengakui tingkat kepercayaan publik terhadap caleg memang masih rendah. Hal ini antara lain karena banyak anggota DPR yang setelah jadi wakil rakyat malah terlibat kasus korupsi.

Terlepas dari ideologi itu, sudah seharusnya, sebagai WNI yang baik, tentu kita berkewajiban untuk menggunakan hak pilih kita, pilih saja sesuai hati nurani, bukan hatinya kanan atau kiri.(aap).

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Nasional.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment