Lampung Selatan (BP) : Pemerintah Desa (Pemdes) Fajar Baru menggelar musyawarah desa (Musdes) dalam rangka verifikasi dan validasi (Verval) penetapan calon keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa tahun 2025.
Mewakili kepala desa, Sekretaris Desa Fajar Baru Solihin mengatakan, untuk tahun 2025, KPM di Desa Fajar Baru diusulkan oleh Kadus dan RT sebanyak 17 keluarga yang akan menerima bantuan ini.
Maka dari itu, kata dia, Musdes ini dalam rangka untuk memastikan para calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ini adalah keluarga yang betul-betul membutuhkan, sehingga bantuan ini tepat sasaran.
"Setelah di lakukan verifikasi dan validasi, akan dibuat tim yang terdiri dari Babinsa, Bhabinkamtibmas, kecamatan dan pendamping kecamatan dan desa. Selanjutnya mendatangi calon yang akan mendapatkan bantuan, bagaimana keadaannya dan kehidupannya sehari hari, apakah memang layak atau tidak, agar bantuan ini tepat sasaran," jelasnya.
Sementara itu, mewakili Camat Jati Agung, staf Ekobang Jati Agung, Dian mengatakan, verifikasi dan validasi ini harus dilaksanakan oleh setiap pemerintah desa. Sesuai dengan amanat dalam UU No.62 Tahun 2924, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2025.
Dan alokasi penggunaan anggaran bantuan langsung tunai melalui dana desa ini, kata dia, maksimal 15 persen.
"Dengan adanya verifikasi dan validasi ini, bantuan yang diberikan ini dapat tepat sasaran. Terutama bagi para keluarga yang benar-benar membutuhkan," ucapnya. (Jito)