Pringsewu (BP) : Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu telah menetapkan mantan kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten setempat berinisial WJS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi, Kamis (25/4/2024).
Penetapan tersangka WJS tersebut hasil dari penyidikan tim Kejari Pringsewu atas Penyimpangan Penetapan BPHTB Waris dengan NOP PBB : 181302000600403690 yang terletak di Wates Timur Kabupaten Pringsewu. Dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp570 juta, sesuai hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung.
Baca Juga :
Kepala Kejari Pringsewu, Ade Indrawan melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijennya I Kadek Dwi Ariatmaja menerangkan, pengungkapan dugaan penyimpangan dalam penetapan BPHTB ini merupakan sebuah langkah baru yang signifikan dalam penanganan tindak pidana korupsi, khususnya dalam bidang perpajakan.
Menurut dia, penyidikan ini memerlukan kehati-hatian ekstra untuk memastikan terwujudnya kebenaran dan keadilan. Kasus korupsi di sektor perpajakan memiliki dampak yang sangat besar, terutama terhadap pendapatan daerah yang seharusnya menjadi sumber utama dalam pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Proses Penyidikan tersebut merupakan perjalanan panjang yang dilakukan oleh Kejari Pringsewu. Dimulai dari tahap penyelidikan pada tanggal 3 Januari 2023, lalu tanggal 9 februari 2023 penyelidikan tersebut dilimpahkan ke Bidang Pidsus Kejari Pringsewu yang kemudian pada tanggal 11 April 2023, proses nya ditingkatkan ke Penyidikan oleh Bidang Pidsus," jelasnya.
Dia juga menjelaskan, dalam proses penyidikan tersebut, Tim Penyidik menemukan dua perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Tersangka WJS.
Pertama, Tersangka WJS selaku kepala badan menetapkan penetapan BPHTB waris di bawah ketentuan yang berlaku yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 87 UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Jo. Pasal 58 Jo. Pasal 59 Perda No. 3 Tahun 2011 tentang pajak daerah Jo. Keputusan Bupati Pringsewu Nomor: B/177/KPTS/B.03/2021 tentang penetapan harga dasar tanah.
Kedua, Tersangka juga memberikan keringanan BPHTB sebesar 40%, yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
"Pemberian keringanan BPHTB dilakukan tanpa kelengkapan syarat formal. Seperti surat permohonan dan alasan permintaan keringanan pajak oleh wajib pajak, serta tidak memenuhi syarat materiil karena wajib pajak dianggap mampu berdasarkan profilnya," terangnya.
Baca Juga :
Selain itu, lanjut dia, penghitungan dan penetapan BPHTB dilakukan secara langsung oleh Tersangka WJS tanpa melalui mekanisme bertahap dan tanpa dilakukannya verifikasi lapangan sebagaimana SOP Penetapan Pajak Daerah BPHTB Kabupaten Pringsewu Nomor: 800/395/B.03/2022 tanggal 12 April 2022.
"SOP tersebut bertujuan untuk mengetahui harga riil tanah di lokasi tersebut, yang menjadi dasar penilaian harga dasar tanah oleh pejabat fungsional penilai pajak. Serta menjadi pertimbangan Kabid Pendapatan dan Kepala Badan dalam menetapkan harga dasar tanah dan penetapan BPHTB waris," kata dia.
Berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dalam penyidikan tersebut, Kadek Dwi Ariatmaja menambahkan, dan dengan didukung alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP, maka pada hari ini “WJS” kami tetapkan sebagai Tersangka dengan pasal sangkaan yaitu Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Lalu terhadap Tersangka tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 20 (1), Jo. Pasal 21 (1) dan (4) jo. Pasal 22 ayat (4) KUHAP, Penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Kelas 1A Bandar Lampung.
"Tim Penyidik akan terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mengetahui apakah terdapat pihak-pihak lain yang turut terlibat dan layak untuk dimintakan pertanggungjawaban secara pidana. Serta akan terus menyampaikan informasi perkembangan penyidikan kepada rekan-rekan media dan masyarakat," ungkapnya.
Dan Kejaksaan Negeri Pringsewu juga mengajak seluruh pihak untuk memberikan dukungan dan kerjasama dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Agar penegakan hukum tetap berjalan secara transparan, akuntabel, objektif, professional dan proporsional, pungkasnya. (Gus)