Sengkarut PPDB Sistem Zonasi, Akankah Terurai?

Sengkarut PPDB Sistem Zonasi, Akankah Terurai? Foto. Net.

Oleh : Putri Jasmine

Bintangpost : Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA se-Lampung, menyatakan hasil rapat evaluasi yang dilakukan, pihaknya menemukan sebanyak 5.000 bangku kosong di seluruh SMA  Negeri di Lampung setelah selesainya proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023-2024. Sehingga artinya, di sekolah-sekolah masih banyak yang jumlah muridnya tidak terpenuhi. 

Dan dari hasil pemelusuran, hal ini terjadi juga dikarenakan banyak anak-anak yang tidak diterima di sekolah negeri favorit, maka mereka lebih baik beralih ke sekolah swasta. 

Selain itu, SMK Negeri yang ada di Provinsi Lampung juga mengalami kekurangan murid sekitar 3.800. Salah satu penyebabnya adalah anak-anak masih memilih jurusan favorit, sementara jurusan yang kurang peminat akhirnya kosong. 

Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023 memang diwarnai berbagai keluhan dan kritikan. Pasalnya, ditenggarai berbagai modus dilakukan agar calon siswa dapat diterima di sekolah favorit melalui jalur zonasi. 

Salah satunya seperti yang diungkap oleh Walikota Bogor, yang melakukan sidak dan menemukan banyak kartu keluarga palsu yang digunakan sebagai syarat sistem zonasi. 

Kasus yang sama juga terjadi di Kota Bekasi, yang juga ditemukan ada satu nama siswa yang mendaftar berkali-kali di sekolah yang berbeda. Pemalsuan KK untuk mendaftar sistem zonasi juga terjadi di Pekanbaru.   Belum lagi praktek jual beli kursi yang terjadi di beberapa kota lainnya.

Baca Juga :

http://bintangpost.com/read/8293/darurat-inses-gambaran-kian-hancurnya-tatanan-sosial-negeri-ini

http://bintangpost.com/read/8249/tarif-tol-naik-lagi-harga-sembako-melonjak-lagi

Sejumlah masalah yang mewarnai proses PPDB ini menggambarkan bahwa PPDB belum berhasil memperoleh pemerataan dengan menghilangkan label sekolah favorit. Hal ini juga menunjukkan belum terwujudnya pemerataan kualitas pendidikan di negeri ini. Belum lagi biaya pendidikan yang mahal khususnya pendidikan swasta, membuat para orang tua saling berebut kursi untuk memasukkan anaknya di sekolah negeri. 

Dan faktanya hari ini, sejumlah sekolah yang dibangun oleh pemerintah (sekolah negeri) masih lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah penduduk usia pelajar. Dan dalih sistem zonasi dalam rangka mendorong peningkatan pelayanan akses pendidikan. nyatanya tidak terwujud. 

Sengkarut sistem PPDB ini sejatinya tidak lepas dari tata kelola pendidikan yang masih berada dalam sistem pendidikan sekuler kapitalis, dan inilah akar permasalahan sesungguhnya. Sistem ini telah menjadikan negara sebagai regulator saja dan bukan pengurus urusan rakyat. Sistem ini juga meniscayakan liberalisasi dalam berbagai aspek kehidupan termasuk pendidikan. Pihak swasta diberi kesempatan seluas-luasnya untuk terlibat aktif dalam bidang pendidikan. 

Bahkan pemerintah memandang bahwa kurangnya daya tampung pendidikan yang disediakan oleh negara mengharuskan negara bermitra dengan swasta. Padahal, dalam sistem Kapitalisme bidang pendidikan kerap dijadikan alat pengeruk keuntungan. Sementara di saat yang sama, negara berlepas tangan dari tanggung jawabnya menyediakan dan memfasilitasi pendidikan warga negaranya.

Kondisi ini berbeda dengan sistem Islam. Dalam Islam, Kepala Negara adalah yang paling bertanggung jawab untuk menyelengarakan pendidikan bagi semua warga negaranya. Negara hadir sebagai pelaksana dalam pelayanan pendidikan, hal ini karena Islam telah menempatkan negara sebagai penyelenggara seluruh urusan umat sebagaimana hadist Rasulullah SAW, 

".. Imam (Kepala Negara) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya.. " (HR.Al-Bukhori) 

Baca Juga :

http://bintangpost.com/read/8028/marak-perundungan-potret-generasi-makin-rusak

Dengan peran ini, negara bertanggung jawab menyediakan sarana dan prasarana, baik gedung sekolah beserta seluruh kelengkapannya, guru kompeten, kurikulum sohih, maupun konsep tata kelola sekolah. Negara tidak boleh menyerahkan tugasnya pada pihak swasta. Namun demikian sekolah swasta tetap diberikan kesempatan untuk hadir dan memberikan kontribusi dalam bidang pendidikan. 

Namun keberadaan pihak swasta ini tidak sampai mengambil alih tanggung jawab negara dalam memenuhi kebutuhan pendidikan rakyatnya. 

Adapun anggaran pendidikan, maka sistem Islam mengatur anggaran secara terpusat. Seluruh pembiayaan pendidikan berasal dari Baitulmal, yaitu pada pos Fa'i dan Kharaj, serta pos kepemilikan umum. 

Dengan mekanisme ini, negara mampu memenuhi seluruh kebutuhan pendidikan rakyatnya. Alhasil pendidikan Islam menjamin pemerataan di seluruh wilayah negara baik di perkotaan maupun di pedesaan. Dalam kondisi sekolah yang dikelola secara baik oleh negara secara kualitas maupun kuantitas. Keberlangsungan pendidikan akan berjalan dengan khidmat dan tanpa kisruh. Capaian pendidikan benar-benar optimal untuk membangun peradaban yang gemilang. 

Allahua'lam bisahawwab











    

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Bandar Lampung.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment