Lampung Timur, (BP) : Gabungan Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung timur, Tekab 308 Polsek Pasir Sakti, Polsek Labuhan Maringgai, Polsek Jabung, Polsek Mataram Baru dan Polsek Way Jepara, dipimpin langsung Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lampung Timur IPTU Johannes E.P Sihombing berhasil bekuk 3 orang spesialis pelaku Tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di wilayah hukum Polres Lampung Timur.
Tiga orang pelaku tersebut yakni inisial H (20) warga Desa Beteng Sari, Kecamatan Jabung,kemudian RS (27) warga desa Negara Batin Kecamatan Jabung, dan S (29) warga Desa Gunung Pelindung Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Reskrim Polres Lampung Timur IPTU Johannes E.P Sihombing mengungkapkan, Alhamdulillah atas kinerja dari pada tim gabungan Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Timur, Polsek Pasir Sakti, Polsek Labuhan Maringgai, Polsek Jabung, Polsek Mataram Baru dan Polsek Way Jepara berhasil membekuk 3 orang pelaku spesialis Curat yang sering meresahkan diwilayah hukum Polres Lampung timur.
“Sementara masih 3 pelaku yang kami amankan, Tim gabungan masih terus bergerak dan memburu target selanjutnya. Karena pelaku Curat dari kelompok mereka ini tidak hanya 3 orang ini saja tetapi masih ada yang menjadi DPO. Mereka ini sudah berkeliling melancarkan aksinya di 5 wilayah, yakni wilayah Pasir Sakti, Labuhan Maringgai, Jabung, Mataram Baru dan Way Jepara.” ungkap Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, Sabtu (23/7/22)
Kapolres melanjutkan, petugas mendapat perlawanan aktif dari pelaku, maka dari itu petugas tak segan-segan melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku.
“Jadi para pelaku ini mengambil sepeda motor korban yang terparkir dengan menggunakan kunci leter T, pada saat pelaku diamankan ditemukan barang bukti berupa satu set kunci Leter T, Handphone genggam, dan 6 unit sepeda motor diduga hasil kejahatan," pungkas Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution.[Dji]