Akibat Pergaulan Bebas, HIV/AIDS pada Anak Masih Tinggi

Akibat Pergaulan Bebas, HIV/AIDS pada Anak Masih Tinggi Foto. Net.

Oleh: LisaMukhlisah

Bintangpost : Kabupaten Tanggamus mencatat 58 kasus penderita human immunodeficiency virus (HIV) sejak 2015 hingga tahun 2023, dengan satu di antaranya adalah seorang anak di bawah umur.

Dalam pemberitaan, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Tanggamus, Marhaenisa mengungkapkan, jumlah penderita virus HIV terus meningkat setiap tahun. Pada tahun 2015, hanya terdapat satu kasus, namun pada tahun 2023 mencapai 58 kasus.

Kemunculan dan penularan HIV/AIDS adalah sangat erat dengan penyimpangan perilaku yang dilakukan manusia, terutama perilaku seksual bebas seperti bergonta-ganti pasangan seksual  atau perilaku homoseksual.

Sebelum pola penularan yang lebih kompleks dan beragam sebagaimana yang kita jumpai hari ini hingga menginfeksi komunitas yang bahkan tidak melakukan perilaku beresiko seperti bayi dan anak-anak, dalam sejarahnya, terdapat tiga pola penularan di awal penyebaran HIV/AIDS ke seluruh dunia. “Pola pertama ditemukan di kalangan homoseksual dan pecandu obat bius. Ini terjadi di Amerika Utara, Eropa Barat, Australia, New Zealand dan sebagian Amerika,”

Baca Juga :

http://bintangpost.com/read/8248/kasus-kdrt-melejit-apa-solusi-konkrit

http://bintangpost.com/read/8119/listrik-hak-rakyat-yang-makin-mahal-dan-tak-terjangkau

Selama ini, kebijakan dan strategi penanganan HIV/AIDS, baik di Indonesia maupun secara global menggunakan paradigma sekuler liberal.

Pembenaran terhadap sebuah penyimpangan perilaku/kesalahan meniscayakan munculnya kerusakan, sehingga seharusnya upaya yang kita lakukan adalah all out dalam mengupayakan pelurusan terhadap penyimpangan yang terjadi, sekaligus menutup celah ’muncul dan terpeliharanya’ penyimpangan perilaku tadi di tengah-tengah masyarakat, sembari melakukan penanganan yang tepat kepada mereka yang sudah terlanjur terinfeksi agar tidak menularkan kepada yang lain.

Sayangnya ketegasan semacam ini adalah hal yang tidak akan mampu dilakukan oleh kebijakan berbasis paradigma sekuler liberal. Karena paradigma ini berupaya menjauhkan pengaturan kehidupan dunia dari agama atau sebaliknya. 

Akibatnya, standar untuk menilai apapun (termasuk perbuatan manusia) bukanlah halal haram, baik buruk, ataupun terpuji tercela sebagaimana yang diajarkan oleh agama, melainkan kemanfaatan (yang lebih bersifat fisik/materi) yang dijadikan ukuran sebuah perbuatan itu baik atau buruk, dilakukan atau ditinggalkan, dibolehkan atau dilarang.

Karena paradigma ini menjadikan kebebasan individu (termasuk di dalamnya kebebasan seksual) sebagai hal yang diagung-agungkan, dan harus dijamin oleh negara secara mutlak atas nama hak asasi manusia. Tidak ada yang membatasi kebebasan individu ini kecuali kebebasan individu yang lain. Tugas negara adalah menjadi penjamin atas terpenuhinya semua kebebasan individu tadi.

Sebagai bangsa yang relijius dan mayoritas muslim, sudah selayaknya jika kita menetapkan strategi penanganan HIV/AIDS ini dengan merujuk pada tuntunan Islam, baik kebijakan promotif, preventif, kuratif hingga rehabilitatif.

Tentu saja dibolehkan mengambil kebijakan teknis sesuai perkembangan ilmu dan sainstek terbaru terkait HIV/AIDS ini yang tidak bertentangan dengan batasan yang diberikan Islam. Ini karena kita meyakini tidak ada kebaikan dalam sesuatu yang diharamkan Islam. Sebaliknya, kita meyakini penerapan Islam secara menyeluruh itulah yang akan memunculkan kebaikan dan mencegah kerusakan.

Baca Juga :

http://bintangpost.com/read/7907/marak-tawuran-bukti-generasi-butuh-sistem-pendidikan-agama-yang-kuat

Kebijakan promotif adalah dengan melakukan edukasi dan menginstall pemahaman hingga membentuk pola perilaku yang benar sesuai tuntunan Islam, baik disampaikan melalui pendidikan di rumah, sebagai satu kesatuan dengan kurikulum sistem pendidikan formal yang ada, maupun melalui sistem media yang dimiliki negara. Pemahaman yang benar ini akan menjadi pencegah jatuhnya seseorang pada perilaku menyimpang dan beresiko tertular dan menularkan HIV/AIDS.

Solusi preventif lainnya yang bertujuan memutus mata rantai penularan, adalah dengan memastikan perilaku menyimpang dan beresiko seperti praktik prostitusi, L687Q, dan lainnya dihentikan (tidak lagi boleh sama sekali dilakukan). Sistem sanksi Islam yang tegas dalam hal ini mengambil peran.

Strategi yang bersifat preventif ini luas, tidak hanya sebatas memberikan seruan atau nasihat tanpa konsekuensi sebagaimana yang saat ini kita lakukan.

Namun, termasuk di dalamnya adalah juga  melarang secara tegas laki-laki dan perempuan berkhalwat ataupun perilaku mendekati zina lainnya, melarang melakukan zina, mengharamkan seks menyimpang, mengharamkan laki dan perempuan melakukan hal yang merusak masyarakat seperti pornografi dan pornoaksi. Serta mengharamkan khamar dan seluruh benda yang memabukkan/menghilangkan akal, seperti narkoba, mewajibkan amar makruf nahi mungkar dan mewajibkan negara memberi sanksi yang tegas bagi para pelaku penyimpangan/tindak kriminal.

Kemudian tindakan kuratif, dilakukan dengan memberikan nasihat tentang tobat nasuha yang seharusnya para pelaku kemaksiatan lakukan agar mereka berhenti dari melakukan perilaku beresikonya, juga memberikan hak mereka untuk membersihkan diri dengan dijatuhi hukuman yang tegas dan menjerakan. Yaitu rajam bagi para pezina yang sudah menikah dan cambuk 100 kali dan diasingkan 1 tahun bagi yang belum menikah, menghukum mati para pelaku gay/homoseksual, termasuk hukuman lain yang menjerakan bagi semua pihak yang terlibat dalam terjadinya penyalahgunaan narkoba.

Sedangkan, bagi mereka yang tertular dan sakit karena hal lain, bukan karena melakukan penyimpangan perilaku, seperti tertular saat tranfusi darah, tertular dari suami, dan lainnya, berhak untuk mendapatkan layanan perawatan dan pengobatan terbaik, mendapatkan edukasi dan pendampingan bagaimana tetap bersemangat menjalani hidup dengan HIV secara lebih berkualitas, bebas dari stigmatisasi ODHA, tetap menebar manfaat dalam kehidupan yang dijalani, sembari melakukan strategi teknis sesuai perkembangan sainstek terkini yang dibutuhkan untuk mencegah penularan kepada orang lain.

Wallahu'alam










    

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Bandar Lampung.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment