Konsultasi Publik Perubahan RPJMD Tanggamus Akibat Pandemi Covid 19

Konsultasi Publik Perubahan RPJMD Tanggamus Akibat Pandemi Covid 19 Foto. Zulkarnain bintangpost.com.

TANGGAMUS-BINTANGPOST : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus menggekar Konsultasi Publik terkait Rancangan Awal Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (P-RPJMD) kabupaten setempat tahun 2018-2023.

Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Tanggamus, Dewi Handajani, Kepala Bappeda Provinsi Lampung, Mulyadi Irsan, Ketua DPRD Tanggamus, Heri Agustiawan, Dandim 0424, Letkol ARM Micha Aruan. Serta Kabag Sumda Polres Tanggamus, Kasi Pidsus Kejari Tanggamus, para Asisten, Kepala OPD dan Camat se Kabupaten Tanggamus, yang digelar di Aula Serumpun Padi, Kecamatan Gisting, kabupaten setempat, Selasa (9/11/2021).

Panitia Pelaksana yang disampaikan Sekretaris Bapedda Tanggamus, Bastanta Sebayang, mewakili panitia kegiatan mengatakan, pelaksanaan Konsultasi Publik Rancangan Awal Perubahan RPJMD Kabupaten Tanggamus 2018-2023 ini dilaksanakan secara daring dan luring.

Dengan peserta dari Bapedda Provinsi Lampung, DPRD dan Forkopimda Tanggamus, para Kepala OPD dan camat se Kabupaten Tanggamus, perguruan tinggi, dunia usaha, lembaga swadaya masyarakat, organisasi pemuda, tokoh masyarakat, dan insan pers. 

"Tujuan pelaksanaan konsultasi publik ini adalah untuk mendapatkan masukan dari seluruh komponen masyarakat dan para pemangku kepentingan atau stakeholder, terkait dalam penyusunan Perubahan RPJMD Kabupaten Tanggamus Tahun 2018-2023," terangnya.

Baca Juga :

http://bintangpost.com/read/5493/perayaan-50-tahun-kemitraan-nestle-indonesia-dengan-petani-kopi-di-tanggamus

http://bintangpost.com/read/5459/penganugerahan-festival-bhinneka-tunggal-ika-tanggamus

Sementara itu, Bupati Dewi Handajani menyampaikan, dalam penyelenggaraan pembangunan diperlukan sinergitas dengan visi, misi, dan program kepala daerah yang diwujudkan dalam strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program prioritas, yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). 

"Dengan adanya RPJMD ini diharapkan menghasilkan perkembangan pembangunan yang dapat bermanfaat untuk masyarakat Kabupaten Tanggamus," kata Bupati.


Bupati menegaskan bahwa, secara khusus Perubahan RPJMD Kabupaten Tanggamus Tahun 2018-2023, bukanlah untuk mengubah visi dan misi Pembangunan Kabupaten Tanggamus Tahun 2018-2023 yang telah ditetapkan sebelumnya. 

Bupati menerangkan, salah satu hal yang melatarbelakangi Perubahan RPJMD ini adalah terjadinya perubahan yang mendasar akibat pandemi Covid-19 yang telah mengguncang tatanan kehidupan di seluruh dunia, yang tidak dapat dihindari. 

"Sekali layar terkembang, surut kita berpantang. Visi “Tanggamus yang Tangguh, Agamis, Mandiri, Unggul, dan Sejahtera” yang mengusung 6 Misi dan 55 Rencana Aksi, akan tetap menjadi arah dan acuan pemerintah daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan ke depan," ujar Bupati.

Berbagai kebijakan, lanjut Bupati, baik program dan aksi, telah dijalankan oleh pemerintah daerah. Yaitu implementasi kebijakan 3-T dan vaksinasi massal, serta penegakkan protokol kesehatan bagi masyarakat melalui penerapan 5 M. Termasuk upaya pemerintah daerah bersama DPRD, untuk melakukan realokasi dan refocusing APBD untuk penanggulangan dan penanganan dampak Covid-19 pada penanganan kesehatan, dampak ekonomi dan jaring pengaman sosial. 

"Jika dilihat dari sisi tata kelola pemerintahan dan perencanaan pembangunan, pandemi Covid-19 yang semula dipandang sebagai masalah kesehatan, ternyata telah meluas pada masalah sosial, ekonomi, bahkan ke sektor fiskal pemerintah daerah," tuturnya.


Oleh karenanya, diperlukan reformulasi terhadap kebijakan dan strategi pembangunan, serta penyesuaian terhadap kerangka pendanaan, target dan indikator kinerja yang perlu dituangkan secara formal ke dalam dokumen Perubahan RPJMD yang saat ini sedang dirumuskan, timpal Bupati.

Bupati Dewi menambahkan, forum Konsultasi Publik yang dilaksanakan ini memiliki peranan yang sangat strategis serta menjadi bagian dari rangkaian dalam merumuskan arah perbaikan dan penyesuaian RPJMD KabupatenTahun 2018-2023. 

"Meskipun dihadapkan pada tantangan fiskal daerah dimana realisasi Pendapatan Daerah Tahun 2020 dan 2021 terkoreksi menjadi lebih rendah dan berpengaruh pada asumsi Pendapatan Daerah hingga tahun 2023 dalam RPJMD Tahun 2018-2023. Akan tetapi upaya untuk meningkatkan pendapatan terus dilakukan melalui inovasi dan peningkatan pelayanan terhadap wajib pajak. Serta implementasi 55 Rencana Aksi dan prioritas pembangunan daerah akan terus dilanjutkan," ucapnya.

Untuk itu Bupati mengajak kepada segenap komponen, untuk menatap kedepan bersama-sama membangun hari esok yang lebih baik. Dengan meningkatkan disiplin anggaran dan mendorong terwujudnya kualitas perencanaan dan kualitas belanja yang semakin baik.

Diketahui, dalam kesempatan itu dilakukan juga Penandatanganan Berita Acara Perubahan RPJMD Kabupaten Tanggamus Tahun 2018-2023 oleh Bupati, Forkopimda dan Kepala Bappeda Tanggamus. [zul]


Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Tanggamus.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment