TANGGAMUS-BINTANGPOST : Tim Tekab 308 Polres Tanggamus kembali berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan modus bobol jendela.
Pelaku berinisal AS alias Pikay (23) warga Pekon Kampung Baru Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus tersebut, ditangkap Tim Tekab 308 dibawah pimpinan Kanit Resum Satreskrim Polres Tanggamus Ipda Alfian Almasruri, saat berada di wilayah Tigaraksa Tangerang Banten, Minggu (22/8/2021).
Selain menangkap tersangka, Tim Tekab 308 juga berhasil mengamankan barang bukti handphone Xiomi Redmi A52 milik korban Feri Aprian (32) warga Pekon Way Kerap Kecamatan Semaka yang berdomisili di Pekon Kampung Baru Kecamatan Kota Agung Timur.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora mengungkapkan, tersangka ditangkap atas penyelidikan laporan korban tertanggal 27 Mei 2021, dengan TKP di salah satu rumah di Pekon Kampung Baru Kecamatan Kota Agung Timur.
Kasat mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan serta keterangan saksi-saksi, tim Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil mengidentifikasi pelaku AS.
"Setelah dilakukan pencarian, tersangka telah kabur ke wilayah Tangerang. Kemudian kita lakukan pengejaran dan berhasil ditangkap saat berada di Tigaraksa, Tangerang Banten kemarin, (Minggu,22/8/2021) sekitar pukul 10.00 Wib," terang Iptu Ramon Zamora, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Senin (23/8/2021).
Dan berdasarkan pengakuan tersangka AS, Selain di rumah korban Feri Aprian, dia juga mengaku telah melakukan pencurian di rumah lainnya di Pekon Kampung Baru. Namun barang bukti HP sudah dijual, dan saat ini masih dalam pencarian (DPB), timpalnya.
Baca juga :
http://bintangpost.com/read/4990/gelar-konferensi-pers-polres-tanggamus-ungkap-kasus-c3
Kasat juga menjelaskan, kronologis pencurian dengan pemberatan tersebut berdasarkan keterangan korban pada Rabu (26/5/21), yang diketahuinya sekitar pukul 03.00 Wib saat korban dibangunkan oleh istrinya yang memberitahukan bahwa 2 handphone berikut chargernya telah hilang.
Dan kemudian, lanjut dia, korban mengecek di sekitar rumah, ternyata jendela kamar depan dalam keadaan rusak atau sudah dicongkel. Sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp3,4 juta.
"Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti," jelasnya.
Saat ini, Kasat menambahkan, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Dan terhadap tersangka, akan dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun, ungkapnya.
Sementara itu, menurut keterangan tersangka AS, dirinya memasuki rumah korban sekitar pukul 02.00 Wib dengan mendongkel jendela dengan menggunakan obeng. Setelah masuk dia langsung mengambil hape yang sedang di cas diruang tamu lalu keluar melalui jendela tersebut.
"Saya seorang diri. Masuk lewat jendela. Setelah ambil HP, keluar lagi lewat jendela yang sama," jelas AS.
Dia juga mengakui bahwa, setelah itu dirinya kabur ke Tangerang dengan membawa 1 handphone. Sementara 1 handphone lainnya dibuang karena layarnya pecah saat terjatuh usai dicurinya.
"Dapet dua HP. Satu saya bawa, yang satunya saya buang karna LCDnya rusak," ucapnya. (Zul)