TANGGAMUS-BINTANGPOST : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus menangkap tiga warga Kecamatan Wonosobo pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu, Minggu (15/8/2021).
Ketiga orang tersangka tersebut diantaranya adalah MS alias Krek sebagai pengedar, yang ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Tanggamus saat berada di rumahnya di Pekon Ngarip Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.
Serta dua orang lainnya, yaitu SR (29) dan SG (32) warga Pekon Dadirejo Kecamatan Wonosobo, yang diduga keduanya merupakan terduga jaringan ataupun orang yang sering membeli sabu kepada MS alias Krek.
(Barang Bukti, Foto. Zul)
Kasatresnarkoba Iptu Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, SIK, mengungkapkan, pihaknya berhasil menangkap ketiga terduga dalam serangkaian penyelidikan, dan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah Pekon Tanjung Kurung kecamatan Wonosobo sering dijadikan transaksi narkotika jenis sabu.
Dan berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap MS alias Krek dengan barang bukti narkotika.
Dari tangan MS, lanjut dia, petugas mengamankan barang bukti 5 bungkus plastik klip kecil berisikan kristal sabu siap edar, seberat 0.89 gram. Serta handphone, 3 plastik klip kosong ukuran besar, dan kotak rokok yang di gunakan sebagai wadah meletakan sabu.
"Terduga MS alias Krek ditangkap tanpa perlawanan pada Jumat, 13 Agustus 2021 sekitar pukul 21.00 Wib di Pekon Tanjung Kurung Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus," ungkap Iptu Deddy Wahyudi.
Baca juga :
http://bintangpost.com/read/4941/polsek-kota-agung-tangkap-pelaku-curanmor-di-kelurahan-pasar-madang
http://bintangpost.com/read/4931/polda-lampung-beri-pembinaan-bhabinkamtibmas-polres-tanggamus
Berdasarkan keterangan MS, kata Iptu Deddy, pihaknya juga melakukan pengembangan asal sabu serta diduga jaringannya. Kemudian petugas berhasil mengamankan 2 orang lainnya yang diduga merupakan jaringan ataupun pembeli barang haram tersebut.
"Berdasarkan keterangan MS alias Krek, kami juga mengamankan SR (29) dan SG (32) pada Sabtu (14/8/2021) pukul 00.30 Wib di Pekon Dadirejo Kecamatan Wonosobo juga dengan barang bukti penyalahgunaan narkotika," terangnya.
Dalam pengembangan kasus, dari tangan SR petugas mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip kecil berisikan kristal sabu dengan berat bruto 0.38 gram, 2 alat hisap sabu, 2 korek api, 9 pipet, kaca pirek, 4 kertas alumunium foil yang sudah di linting. Serta kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan pipet dan kaca pirek. Dan dari tangan SG, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 bungkus plastik klip kecil berisikan kristal sabu seberat 0.9 gram, 1 kaca pirek dan 1 alat hisap sabu, timpalnya.
Kasat menambahkan, saat ini ketiga terduga berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Dan terhadap ketiga tersangka, akan dijerat pasal 114 ayat (1) dan 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," pungkasnya. (Zul)