Pesawaran (BP) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan sejumlah kelemahan dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Pesawaran Tahun 2025 yang mencakup pengadaan barang yang tidak sesuai ketentuan, penatausahaan persediaan yang belum tertib, hingga pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang tidak sesuai sehingga menimbulkan potensi kelebihan pembayaran.
Selain rekomendasi atas Laporah Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Pesawaran Tahun 2025, BPK juga menemukan sejumlah permasalahan yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Pesawaran, untuk segera ditindaklanjuti agar pengelolaan keuangan daerah semakin akuntabel.
Salah satu temuan BPK berada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran, terkait kelebihan bayar dan potensi kelebihan bayar, serta kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi tekhnis atas enam paket pekerjaan jalan pada dinas tersebut.
Diantaranya, kelebihan bayar pada Peningkatan ruas jalan Margo Mulyo-Way Hindik Kecamatan Tegineneng, Peningkatan ruas jalan Krisno Widodo-Tri Rahayu Kecamatan Tegineneng, Peningkatan ruas jalan Lumbirejo-Tresno Maju Kecamatan Negri Katon, Peningkatan tuas jalan Negara Saka-Krisno Widodo Kecamatan Negri Katon.
Dan juga potensi kelebihan bayar pada, Peningkatan ruas jalan Kubu Batu Kota Jawa Kecamatan Way Khilau, Peningkatan ruas jalan Trimulyo- batas Lampung Tengah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengadaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan sehingga menimbulkan potensi kelebihan pembayaran kepada penyedia sebesar Rp509 juta lebih, dan potensi kelebihan bayar kepada penyedia sebesar Rp568 juta lebih.
Sesuai LHP, kondisi tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah, tetapi juga mempengaruhi kualitas umur manfaat jalan dan kemantapan jalan tidak tercapai sesuai rencana.
Dan hasil dari pemeriksaan BPK, menunjukan realisasi pembayaran pada enam paket pekerjaan tersebut melebihi prestasi fisik (kekurangan volume) dan ketidaksesuai dengan spesifikasi tekhnis yang disepakati dalam kontrak, dengan nilai kontrak dari enam paket kerjaan tersebut sebesar Rp1.855 milyar lebih.
Dan atas hal itu, BPK merekomendasikan kepada Dinas PUPR Pesawaran, untuk menyusun mekanisme pengujian validitas antara dokumen tagihan Mutual Chek (MC) dan kesesuaian prestasi fisik dan spesifikasi tekhnis.
Kemudian, mengendalikan kontrak seauai dengan ketentuan, guna memastikan pembayaran sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah diterima, serta memproses kelebihan bayar dan potensi kelebihan bayar ke KAS negara.
Terkait hal ini, Kepala Dinas PUPR Pesawaran atau pejabat terkait belum bisa di konfirmasi.
Menurut salah satu pegawai Dinas PUPR Pesawaran, pihaknya sedang mengurus kepemimpinan dan serah terima jabatan (Sertijab) Kepala Dinas baru.
"Lagi sibuk pak. Lagi pada ngurus Sertijab Kadis (Kepala Dinas, red) baru," ucap pegawai tersebut, Rabu (14/9/2026). (Doy)