Polsek Kota Agung Tangkap Pelaku Curanmor di Kelurahan Pasar Madang

Polsek Kota Agung Tangkap Pelaku Curanmor di Kelurahan Pasar Madang Foto. Zulkarnain bintangpost.com.

TANGGAMUS-BINTANGPOST : Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Agung menangkap SU (38) warga Pekon Srimelati Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus, tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor) di Kelurahan Pasar Madang Senin, 9 Juli 2021 lalu.

Tersangka SU ditangkap setelah dilakukan penyelidikan oleh Polsek Kota Agung, dan teridentifikasi melakukan Curanmor milik korban Titian Ningsih (35) warga Jalan Dwi Tunggal RT/RW. 001/001 Kelurahan Pasar Madang Kecamatan Kota Agung kabupaten setempat. 

(Barang bukti motor curian, Foto. Zul)

Kapolsek Kota Agung AKP Muji Harjono mengungkapkan, tersangka ditangkap pada Kamis, 12 Agustus 2021 sekitar pukul 22.00 Wib, saat berada di Kelurahan Pasar Madang Kecamatan Kota Agung. 

"Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan sepeda motor Yamaha Mio warna Biru Nopol BE 4731 VG yang merupakan milik korban Titian Ningsih," ungkap Kapolsek mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, SIK, Sabtu (14/8/2021). 

Baca juga :

http://bintangpost.com/read/4937/lapas-kotaagung-geledah-blok-hunian-warga-binaan

http://bintangpost.com/read/4931/polda-lampung-beri-pembinaan-bhabinkamtibmas-polres-tanggamus

AKP Muji Harjono menerangkan kronologis kejadian, pencurian sepeda motor oleh tersangka tersebut terjadi pada Senin tanggal 09 Juli 2021 lalu. Dimana sebelumnya saksi Yayah Wahyuni memasukan sepeda motor jenis Yamaha Mio BE 4731 VG di ruang tamu rumahnya di Jalan Dwi Tunggal RT/RW 001/001 Kelurahan Pasar Madang tanpa mengunci stang, lalu meletakan kunci diatas pintu. 

Dan sekitar pukul 01.00 Wib, lanjut Kapolsek, saksi terbangun dan melihat pintu depan sudah terbuka, dan melihat sepeda motor yang diparkir diruang tamu sudah tidak ada. 

Atas hal itu, saksi kemudian memanggil Parjo selaku tetangga untuk melihat ke belakang rumah. Dan mereka mendapati jendela kamar mandi bagian atas sudah terbuka yang diduga dijebol oleh pelaku, yang kemudian korban dan saksi melaporkan kejadian ini ke Polsek Kota Agung untuk ditindak lanjuti. 

"Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui sepeda motor korban sedang dikuasai oleh tersangka yang saat itu berada di salah satu rumah di Kelurahan Baros Kota Agung. Lalu kemudian kita tangkap dan amankan di Mapolsek Kota Agung," terangnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, Kapolsek menambahkan, bahwa modus operandi melakukan pencurian tersebut dengan masuk melewati jendela kamar mandi rumah korban. Lalu masuk kedalam rumah mengambil motor dan kabur melalui pintu depan. 

"Tersangka seorang diri masuk ke rumah dan mengambil motor korban. Dan saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan, guna proses penyidikan lebih lanjut. Dan tersangka akan dijerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (Zul)

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Tanggamus.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment