TANGGAMUS-BINTANGPOST : Tim Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil menangkap 5 tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan modus penodongan di Jalan Raya Pekon Banyu Urip Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.
Selain itu, Polres Tanggamus juga menangkap dua orang tersangka lainnya, sebagai pelaku penadah barang hasil pencurian tersebut.
Hal tersebut diketahui, dalam konferensi pers pengungkapan kasus Curat, Curas, dan Curanmor (C3), yang digelar Polres Tanggamus, dihalaman Mapolres setempat, Jumat (20/8/2021).
Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, didampingi Dandim 0424 Tanggamus Letkol Inf. Arman Aris Sallo yang hadir dalam acara tersebut mengungkapkan. Kelima tersangka merupakan warga Kecamatan Bandar Negeri Semoung berinisial ED (24), AAP (20), AD (22), MS (19), AA (20) dan seorangnya warga Kecamatan Wonosobo berinisial AI (20).
"Selain para tersangka ini, petugas juga masih memburu seorang pelaku lainnya berinisial KN warga Dusun Negeri Agung Kecamatan BNS Tanggamus, yang terlibat dalam kejahatan tersebut," ujar Kapolres yang didampingi juga oleh Wakapolres Kompol Muhammad Ali Muhaidori, Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora, dan Kasubbag Humas Iptu M. Yusuf.
Kapolres juga mengungkapkan, penangkapan para tersangka ini berdasarkan laporan tanggal 17 Agustus 2021 atas nama korban EL alias Cindy (14) warga Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus.
"Para tersangka berhasil ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi masyarakat pada dini hari pukul 03.00 Wib," terangnya.
Baca juga :
http://bintangpost.com/read/4982/polres-tanggamus-gelar-pembacaan-surah-yasin-sambil-berjemur
http://bintangpost.com/read/4970/paguyuban-marga-tionghoa-tanggamus-bantu-warga-terdampak-covid-19
Kapolres menjelaskan, dalam penangkapan tersebut terungkap bahwa para tersangka memiliki peran masing-masing, seperti ada yang bertugas mencari sasaran dan inisiator. Dan juga ada yang sebagai eksekutor, atau pelaku penodongan.
Dengan modus, kata Kapolres, beberapa pelaku mengajak berkenalan dan janjian melalui jejaring sosial, kemudian pelaku lainnya melakukan kejahatanya dengan cara mendatangi korban, mengancam, mengambil handphone dan sepeda motor.
"Kami masih mendalami penyelidikan, dengan melakukan pemeriksaan lanjutan dan pemeriksaan saksi-saksi. Dan atas perbuatan para tersangka ini, akan dijerat pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," ungkapnya.
Dalam konferensi pers tersebut Kapolres juga mengungkapkan bahwa, selain para tersangka Curas, pihaknya juga berhasil menangkap DPO Curat sepeda motor di Pekon Batu Tegi Kecamatan Air Naningan Tanggamus berinisial TR, yang melakukan kejahatan dengan masuk ke dalam rumah korbannya Asdad (46) warga Pekon Batu Tegi dan mengambil sepeda motor korban.
Dan juga, lanjut Kapolres, pengungkapan Curat oleh Polsek Kota Agung yang terjadi pada 10 Agustus 2021. Dimana pelaku mengambil 1 unit sepeda motor Yamaha Mio milik korbannya Titian Ningsih warga Kelurahan Pasar Madang Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus.
"Selain para tersangka ini, kami juga berhasil menangkap 2 orang pelaku penadah hasil kejahatan tersebut. Dan terhadap pelaku Curat akan dijerat pasal 363 KUPidana ancaman 7 tahun penjara. Dan terhadap penadah akan dijerat pasal 480 KUHPidana ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya. (Zul)