Hari Bhakti Adhyaksa, Dedi Priyono Ajak Kejari Tubaba Kolaborasi Penegakan Hukum

Hari Bhakti Adhyaksa, Dedi Priyono Ajak Kejari Tubaba Kolaborasi Penegakan Hukum Foto. Heri bintangpost.com.

Tubaba (BP) : Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Dedi Priyono mengajak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk dapat berkolaborasi dalam penegakan hukum.

Hal itu disampaikan Ketua PWI Tubaba pada sesi diskusi dalam acara Seminar Ilmiah yang diselenggarakan oleh Kejari Tubaba dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke 63, di Sesat Agung Bumi Gayo Komplek Islamic Center, Kamis (13/7/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Dedi menyampaikan perkembangan dan dinamika penanganan proses hukum dan kendala kerja pers di lapangan. 

"Sependapat dengan tema Seminar Ilmiah ini, yaitu Peran Serta Masyarakat dan Media Dalam Penegakan Hukum yang Tegas dan Humanis. Dan saya Ketua PWI Tubaba bersama seluruh insan pers di Tubaba berharap APH khususnya Kejaksaan, dapat membuka diri untuk berkolaborasi bersama dalam penegakan hukum melalui kerja-kerja pers," ujar Dedi.

Baca Juga :

http://bintangpost.com/read/8059/polda-kejati-dan-pwi-lampung-sepakat-tandatangani-skb-sengketa-pers

http://bintangpost.com/read/8291/kolaborasi-dprd-pwi-dan-warga-tubaba-semen-jalan-berlubang-di-lintas-kota

Menurutnya, kerja Wartawan hampir sama dengan kerja-kerja Jaksa atau APH, bagaimana mengumpulkan data, mengidentifikasi informasi, investigasi lapangan, menguji informasi dan menyajikannya dengan berimbang dalam produk berita.

Dia juga mengatakan, kerjasama yang baik antara media dan Kejaksaan sangat penting untuk mewujudkan transparansi proses hukum dengan tetap memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan. 

"Seminar ini menarik, lebih dominan mengupas peran media. Oleh karena itu Pers berharap agar kedepannya bisa berkolaborasi sesuai tema yang digagas dalam Seminar Ilmiah HUT Adhyaksa Ke 63 ini," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Sri Haryanto, S.H., M.H., menerangkan, Kejaksaan Republik Indonesia dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang menurut UUD 1945 termasuk di dalamnya pelaksanaan penuntutan, penegakan hak asasi manusia, perlindungan kepentingan umum, serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

"Dengan Seminar Ilmiah ini diharapkan dapat menjadi literasi kita bersama, khususnya dalam pelibatan peran serta masyarakat dan juga rekan-rekan media dalam menegakkan supremasi hukum di Kabupaten Tubaba. Sehingga kedepannya dapat terbangun kesepahaman mengenai proses-proses penegakan hukum termasuk di dalamnya persoalan-persoalan mengenai pelaksanaan kewenangan seperti penyelidikan, penyidikan, dan sejenisnya, agar tidak menabrak norma-norma dan kode etik profesi yang dapat berpotensi menimbulkan masalah hukum," pungkasnya. (her)








   

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Tulang Bawang Barat.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment