Bongkar Pengoplos Pupuk Rumahan, Polsek Palas Lamsel Sita 10 Ton Pupuk Siap Edar

Bongkar Pengoplos Pupuk Rumahan, Polsek Palas Lamsel Sita 10 Ton Pupuk Siap Edar Foto. Jito bintangpost.com.

Lampungselatan (BP) : Polsek Palas Polres Lampung Selatan (Lamsel) berhasil membongkar praktik pengoplosan pupuk beromset puluhan juta rupiah yang dilakukan oleh tersangka J (33) di Kecamatan Palas kabupaten setempat, Selasa (7/3/2023) kemarin.

Dalam penggerebakan dan penangkapan pelaku pengoplosan pupuk tersebut, Polisi juga berhasil menyita baramg bukti berupa 10 ton pupuk hasil oplosan, yang sudah dimuat kedalam mobil truk colt diesel dan akan dikirim ke Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Kapolsek Palas, AKP Andi Yunara menerangkan, jajarannya berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 09.00 WIB hari Selasa (7/3/2023) kemarin.

Baca Juga :

http://bintangpost.com/read/8018/puslitbang-polri-gelar-penelitian-di-polres-lampung-selatan

http://bintangpost.com/read/7954/tim-tekab-308-polres-lamsel-amankan-empat-pelaku-curat

Pelaku J (33), kata Kapolsek, merupakan warga Dusun Banyumas, Desa Tanjungsari, Kecamatan Palas Kabupaten Lamsel. Dan ditengkap oleh Kanit Reskrim Polsek Palas Aipda Muhyi dan jajaran, tengah mengoplos pupuk merek Phonska menggunakan skop.

"Pelaku J (33) ini tertangkap tangan sedang melakukan tindak pidana pengoplosan pupuk di sebuah rumah kosong di Dusun Kuningan, Desa tanjungsari, Kecamatan Palas," ujar Kapolsek mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin saat dikonfirmasi, Rabu (8/3/2023).


Kapolsek menceritakan, pelaku mencampur atau mengoplos 2 ton pupuk Phonska dengan 6 ton Dolomit serta 2 ton Borax. Lalu, pupuk oplosan itu dikemas kembali kedalam karung pupuk ukuran 50 kilogram merk MPK Mahkota, dan dijahit kembali menggunakan mesin jahit karung.

Dan selanjutnya, sejumlah 10 ton pupuk oplosan tersebut dimuat ke mobil truk Colt Diesel warna biru Nopol BG 8533 JD, untuk dikirim ke daerah Palembang, Sumatera Selatan.

"Pada saat proses muat itu kami melakukan penangkapan terhadap pelaku J (33). Selanjutnya, pelaku diamankan ke Polsek Palas untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Andi Yunara.


Menurut Kapolsek, pelaku sudah lama berjualan pupuk dengan omset penjualan pupuk oplosan ini sekitar Rp50 juta. Namun indikasi berlangsungnya pengoplosan pupuk oleh pelaku baru 2 kali dalam musim panen. Pelaku bekerja tunggal, dan hanya dibantu oleh buruh panggul saja.

Dari tangan pelaku, lanjut Kapolsek, polisi turut menyita barang bukti diantaranya 1 mobil Colt Diesel dengan muatan 10 ton pupuk oplosan, 16 lembar karung pupuk merk Phonska warna putih, 21 lembar karung pupuk merk MPK warna putih list oranye, 1 buah timbangan duduk, 2 buah skop bergagang kayu dan 1 unit mesin jahit karung.

"Atas perilaku curang yang dilakukan oleh pelaku ini, dia terancam pasal pidana dan akan dituntut dengan sangkaan melanggar Pasal 121 juncto Pasal 66 (5) dan atau Pasal 122 juncto Pasal 73 UU Nomor 22 tahun 2019 tentang budidaya Pertanian berkelanjutan," ungkapnya. (Jito)








   

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Lampung Selatan.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment