Pesawaran (BP) : Tingkat kehadiran pegawai dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran di hari pertama masuk kerja pasca cuti dan libur bersama hari raya Idul Fitri 1443 H/2022 M cukup baik.
Hal itu diketahui, saat Plt Seketaris Daerah Kabupatren (Sekdakab) Pesawaran M. Syukur, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di beberapa OPD Pemkab setempat, Senin 9 April 2022.
Menurut Syukur, Sidak yang dilakukan ini untuk mengecek kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) di kabupaten tersebut, pasca libur dan cuti bersama hari raya idul fitri tahun 2022.
Baca Juga :
http://bintangpost.com/read/6687/pengunjung-lokasi-wisata-pesawaran-melonjak-diatas-100-persen
http://bintangpost.com/read/6618/pemkab-pesawaran-sosialisasi-penggunaan-tv-digital-ke-masyarakat
Dari Sidak ke beberapa OPD, lanjut Syukur, seperti Dinas PUPR, Perkim dan Disdikbud, tingkat kehadiran pegawai ASN dan tenaga kontrak mencapai rata-rata 98 persen.
"Alhamdulillah, tingkat kehadiran cukup memuaskan. Para pegawai banyak yang sudah masuk kerja semua," ujarnya.
Syukur mengungkapkan, meskipun ada kebijakan dari pemerintah pasca liburan dan cuti bersama ini, bukan berarti ASN yang masih terjebak mudik dapat memperpanjang masa liburan.
Kebijakan tersebut, kata dia, dikarenakan adanya kemacetan selama arus mudik balik. Namun tetap harus diingat, kebijakan tersebut bukan untuk memperpanjang masa liburan, sehingga dimanfaatkan untuk tidak masuk kerja.
"Tapi dari hasil sidak ini, hasilnya cukup memuaskan. Para pegawai sudah banyak yang masuk kerja di hari pertama pasca libur ini," ucapnya.
Dan dari hasil Sidak yang dilakukannya ini, Syukur juga mengungkapkan bahwa tidak serta merta akan memberikan sanksi bagi ASN yang belum masuk kerja. Pihaknya akan melihat faktor yang menjadi penyebab keterlambatan ASN belum masuk kerja.
Mengingat, tambah Syukur, dengan adanya kebijakan relaksasi, dikhawatirkan para ASN yanh belum masuk kerja ini masih terjebak kemacetan saat mudik dari luar daerah.
"Nanti kita lihat dulu keterangannya apa. Jadi tidak langsung memberikan sanksi, kita lihat dulu kenapa, dan akan diberikan pertimbangan," ungkapnya.
Sementara itu, terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pesawaran, Sunyoto menambahkan, Pemerintah Pusat melalui Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan-RB) mengeluarkan kebijakan terbaru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS dan PPPK untuk bekerja dari rumah atau WFH.
Kebijakan tersebut diberikan, kata dia, sebagai kelonggaran kepada para pegawai yang masih berada di kampung halaman dan sedang berada diperjalanan.
"Kebijakan ini berlaku mulai hari ini (Senin, 9 Mei 2022) hingga sepekan kedepan," terangnya.
Tapi kalau untuk ASN atau pegawai yang sudah berada di rumah, tetap diwajibkan untuk masuk bekerja, timpalnya.
Meski begitu, lanjut dia, pihaknya tetap akan melakukan kordinasi dengan OPD dan pegawai-pegawai yang sedang berada di luar kota, diperjalanan atau dikampung halaman, untuk memberikan laporan terkait selama belum masuk kerja.
"Untuk saat ini, kamu belum dapat memberikan jumlah ASN dan pegawai yang akan di berikan kelonggaran WFH. Karena para OPD belum memberikan laporan atau absensi para pegawainya yang melakukan WFH," pungkasnya. [doy]