38 Poktan Hutan di Pesawaran Dapat SK Pengelolaan Hutan dari Kementrian

38 Poktan Hutan di Pesawaran Dapat SK Pengelolaan Hutan dari Kementrian Foto. Dodoy bintangpost.com.

PESAWARAN-BINTANGPOST : Menjelang akhir tahun 2021 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran menyerahkan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Perhutanan Sosial kepada 38 Kelompok Tani (Poktan) Hutan di kabupaten setempat.

Penyerahan SK Pengelolaan Hutan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI tersebut, diserahkan langsung oleh Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, bersama Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, yang digelar di Desa Bunut Sebrang, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, Kamis (30/12/2021).


Pada kesempatan tersebut, Bupati Dendi mengucapkan selamat kepada para kelompok tani yang mendapatkan SK tersebut. 

Baca Juga :

http://bintangpost.com/read/5746/bupati-pesawaran-pimpin-upacara-gelar-pasukan-olk-2021-polres-pesawaran

http://bintangpost.com/read/5745/bupati-pesawaran-tinjau-persiapan-gereja-dan-pos-pam-jelang-nataru

Karena, kata Bupati, dengan diterbitkannya SK pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan dan SK izin usaha pengelolaan hutan kemasyarakatan ini, petani penggarap hutan di Kabupaten Pesawaran secara sah sudah diakui oleh negara.

"SK ini sama dengan sertifikat. Namun kawasan hutan kan tidak bisa diterbitkan sertifikatnya. Tapi dengan diterimanya SK pengelolaan ini, para petani penggarap lahan kawasan hutan sudah memiliki hak dan kewajiban yang sah dari negara," jelas Dendi.

Saya juga berjanji, program ini akan tetap berlanjut. Dalam rangka untuk pengentasan kemiskinan, demi sejahteranya masyarakat Pesawaran. Karena dengan hutan lestari dan terjaga, kita bisa melakukan pencegahan sejak dini, dalam menjaga alam dari bencana banjir dan longsor, ujar Bupati.   

Sementara itu, Kabag Sumber Daya Alam (SDA) Setdakab Pesawaran, Anggun Saputra menambahkan, di tahun 2022 nanti dengan izin yang sudah ada ini, pihaknya akan membuatkan mekanisme pengelolaan dengan terintegrasi menggunakan digitalisasi.

Hal ini, lanjut dia, dalam rangka memberikan informasi kepada seluruh Stakeholder dan Opteker, agar dapat membantu dan memberikan kepastian produk komoditi yang ditanam dan jaminan harga. 

"Hal ini juga dilakukan, agar petani hutan kita mendapatkan kenyamanan dan kepastian dalam melakukan pengelolaan dan pemanfaatan lahan yang diterima selama 35 tahun kedepan, dengan maksimal luasan 2 Hektare per orang dalam satu KK," ungkapnya. [doy]




Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Pesawaran.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment