Dimasa Pandemi, Kereta Api Masih Jadi Moda Transportasi Andalan Masyarakat

Dimasa Pandemi, Kereta Api Masih Jadi Moda Transportasi Andalan Masyarakat Foto. Dodoy bintangpost.com.

BINTANGPOST : Kereta api adalah moda transportasi umum yang paling diminati masyarakat. Kereta api terus menjadi incaran sebagai transportasi yang mampu memberikan solusi bagi semua kalangan. 

Selain kecepatannya, kereta api juga merupakan moda yang mampu mengangkut dengan jumlah yang cukup besar, dan sangat membantu masyarakat luas. Sehingga sangat pantas untuk mendapatkan dukungan untuk perkembangannya.

Dan digadang-gadang, dalam waktu dekat kereta api akan menjadi moda transportasi andalan. Karena kereta api masih menjadi angkutan yang paling banyak digunakan oleh masyarakat. Sehingga kereta api Indonesia terus meningkatkan pelayanannya.


Berdasarkan data yang dihimpun dari Kementrian Perhubungan (Kemenhub) pada Januari 2020 lalu, total penumpang kereta api sebanyak 6,20 juta penumpang. Dan merupakan moda dengan volume penumpang terbanyak mencapai 34% dari total penumpang angkutan umum lainnya.

Untuk itu, Kemenhub memperhatikan beberapa hal yang harus menjadi faktor pendukungnya. Seperti layanan kereta api jarak jauh harus menggunakan berpendingin, sehingga masyarakat akan lebih nyaman selain keamanan selama dalam perjalanan.

Tidak hanya itu, Kemenhub menambahkan hal lain yang patut dilaksanakan adalah pemeliharaan KA dan menjaga kestabilan kemampuannya. Sehingga tetap bisa melayani masyarakat dengan optimal dengan angkutan yang memadai. Serta Sumber Daya Manusia (SDM) kereta api yang terus ditingkatkan kemampuannya, agar mampu menjalankan tugas-tugasnya lebih maksimal lagi.

Apalagi, semenjak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diturunkan ke level 3 oleh pemerintah. PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatatkan jumlah penumpang tumbuh 7,5 persen. Kenaikan rata-rata ini terjadi pada kereta api jarak jauh dan kereta api lokal sepanjang periode akhir bulan Agustus 2021 lalu.


Jumlah penumpang pada akhir Agustus 2021 lalu, PT. KAI mencatat rata-rata per hari mencapai 19.284 orang. Jumlah tersebut naik jika dibandingkan dengan periode sebelumnya yang rata-rata sebesar 17.932 orang.

Namun begitu, PT. KAI tetap memberlakukan persyaratan bagi penumpang yang hendak berpergian dengan menggunakan jasa kereta api, baik perjalanan jauh maupun lokal. Persyaratan yang diberikan, tidak ada perubahan dari PPKM Level 4 sebelumnya.

KAI juga masih menerapkan Surat Edaran Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam beleid tersebut, syarat perjalanan penumpang KA jarak jauh adalah berusia 12 tahun ke atas, membawa hasil PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan, dan menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Terkait hal ini, tentunya sangat disambut baik oleh para calon penumpang yang akan menggunakan jasa kereta api ini. Meskipun persyaratan untuk naik moda transportasi ini masih tetap diberlakukan.


Seperti yang diungkapkan Ardi, warga Sukarame Bandarlampung, bahwa dirinya menyambut baik dengan dilonggarkannya PPKM oleh pemerintah. 

Karena, kata dia, pelonggaran PPKM ini bisa membuat dia dan keluarganya naik kereta api untuk pulang ke kampung halamannya di Prabumulih Sumatera Selatan.

"Kereta api ini alternatif saya dan keluarga untuk pulang kampung. Apalagi fasilitas kereta api sekarang ini sudah bagus dan PPKM dilonggarkan. Jadi saya bisa pulang kampung," ujarnya, saat ditemui media ini disekitar Stasiun Tanjung Karang Bandarlampung, Minggu (5/9/2021).

Terkait persyaratan yang masih diberlakukan oleh PT. KAI, dia menuturkan bahwa dirinya mendukung hal tersebut. Karena itu memang wajib dilakukan, demi kenyamanan dan kesehatan penumpang selama masa pandemi Covid-19 ini.

"Kereta api ini kan angkutan massal. Jadi kalo ada persyaratan itu, yang memang wajib kita lakukan. Itu dibuat untuk kenyamanan dan kesehatan kita juga kan," tuturnya. 

Hal senada juga dikatakan Warni, calon penumpang kereta api yang ditemui di stasiun tersebut yang menuturkan bahwa, dirinya sangat mendukung langkah kebijakan KAI untuk para penumpang.

Menurut dia, hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menjaga dan memberikan kenyamanan kepada penumpang saat melakukan perjalanan dengan menggunakan jasa kereta api.

"Sudah bagus sekarang KAI. Fasilitas yang dibenahi juga sangat baik dan bagus untuk kenyamanan penumpang. Dan persyaratan yang diterapkan oleh KAI ini memang harus dilakukan. Karena kita sebagai pengguna jasa kereta api, wajib mendapatkan pelayanan yang baik dari KAI. Salah satunya, menjaga kita agar tidak terpapar virus covid-19," ungkapnya. (Dodoy)


Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Bandar Lampung.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment