BINTANGPOST : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),menyegel kawasan wisata Pulau Tegal Mas dan dermaga penyeberangan Pantai Marita Sari Ringgung, karena keberadaan kawasan wisata itu, dinilai merusak lingkungan, merugikan daerah, serta nelayan Teluk Lampung, di Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Penyegelan yang ditandai dengan pemasangan plang larangan beraktifitas di kawasan wisata tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Saut Situmorang bersama tim yang terdiri dari lima petugas KPK, 20 orang dari KLHK dan 20 orang dari KKP, Selasa (6/8/2019).
Wakil Ketua KPK RI, Saut Situmorang mengatakan, dermaga penyeberangan Pantai Marita Sari Ringgung hasil reklamasi tanpa izin disegel karena telah merusak lingkungan hidup dan alur penyeberangannya yang menganggu keramba jaring apung-KJA di zona budidaya. “Penyegelan untuk menyetop semua pelanggaran yang mungkin terjadi di masa depan,” kata dia usai pemasangan plang penyegelan.
Menurutnya, sejauh ini pembangunan dan pengelolaan tanpa izin terkait dengan Pantai Marita Sari Ringgung dan Pulau Tegal Mas merugikan keuangan daerah. Penghentian ini, lanjut Saut, juga dilakukan untuk memastikan semua pemanfaatan ruang sesuai dengan Perda RZWP3K. “KPK memberikan target waktu penyelesaian perizinan maupun kewajiban pajak. Jika tidak dipenuhi, penghentian total semua kegiatan akan dilakukan,” tegasnya.(dwi)