BINTANGPOST: Kembali, dipenghujung tahun 2018, Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan peredaran Narkotika Jenis Ganja, dalam kondisi perpaket yang dikemas menjadi 295 paket dilakban coklat dengan berat bruto 295 kilogram, yang disimpan tersangka didalam 15 koper merk polo dan dibagi menjadi dua tempat penyimpanan yaitu 8 disimpan di dalam kendaraan Toyota kijang innova wama gold No. Pol : BK 1512 CW dan 7 lainnya dalam kendaraan Mitsubishi Pajero warna hitam No.PoI : BK 1458 DU.
Penggagalan itu terjadi Pada hari Sabtu tanggal 29 Desember 2018 sekira pukul 07.00 Wib di Area Pemeriksaan Seaport Interdiciion Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan saat anggota Sat Narkoba Polres Lampung Selatan melakukan pemenksaan terhadap kendaraan pribadi Toyota kijang innova warna gold No. Pol : BK 1512 CW dan kendaraan pribadi Mitsubishi Pajero warna hitam No.Po| : BK 1458 DU beriringan yang pada saat itu dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan kendaraan ditemukan barang haram tersebut.
Toyota kijang innova warna gold No. Pol : BK 1512 CW dikendarai oleh (MN) dan (RF) dan 7 (tujuh) buah koper merk polo disimpan di dalam kendaraan Mitsubishi Pajero warna hitam No.Po| : BK 1458 DU dikendarai oleh (AK) dan (NA), menurut keterangan (AK) barang tersebut ia bawa dari provinsi aceh dan akan di bawa ke Jakarta, ia dijanjikan upah sebesar Rp. 75.000.000.(tujuh puluh Iima juta rupiah) oleh seseorang berinisial MH (DPO) dan sudah ia terima sebesar Rp.25.000000, dan sisa upahnya akan diberikan setelah ganja tersebut sampai ditujuan.
Kemudian dilakukan pengembangan kasus atau perkara ke pulau jawa, dan hari Minggu tanggal 30 Desember 2018 sekira pukul 03.00 Wlb ditangkap seorang laki-laki yang akan mengambil paket ganja yang disimpan di dalam kendaraan Toyota kijang innova di basement parkiran apartement Kota Ayodhya kec. Tangerang prov. Banten, atas nama (Bl). Orang tersebut mengaku bahwa ia disuruh oleh seseorang yang mengendalikan dari Lapas namun tidak mengetahui dari lapas mana dan seseorang tersebut menggunakan nama samaran atas nama CAPUNG (DPO) untuk mengambil kendaraan innova yang di dalamnya berisikan ganja tersebut tersebut dan dibawa atau untuk diantarkan ke daerah Bumi Serpong Damai (BSD) kec. Serpong, Tangerang Selatan.
Tersangka BI dijanjikan upah sebesar Rp. 5.000.000, namun belum ia terima. Kemudian para tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Lampung Selatan guna penyidikan lebih lanjut.
Jika dinilai dengan Rupiah barang bukti 295 paket yang diduga Narkotika jenis ganja dengan berat 295 kilogram tersebut sebesar Rp.737.500.000, dengan asumsi per kilogram seharga Rp. 2. 500. 000,
Lebih jauh, Apabila Narkotika jenis Ganja tersebut lolos, maka dikhawatirkan 295.000 orang menjadi korban Narkotika jenis ganja tersebut dengan asumsi untuk per gram dikonsumsi oleh 1 orang.
Para tersangkapun dijerat Pasal 7 74 ayat (2) Jo pasal 7 7 7 ayat (2) Jo pasal 7 75 ayat (2) Jo pasal 732 ayat (7) Undang undang No.35 tahunn 2009 tentang Narkotika. Hukuman Mati atau Seumur Hidup dan Paling Lama 20 (dua puluh) tahun Paling Singkat 6 (enam) tahun Denda Maksimum Rp. 10.000.000.000, ditambah 1/3.(aap).