Kejari Pringsewu Gelar Penyuluhan Hukum Aliran Kepercayaan Masyarakat

Kejari Pringsewu Gelar Penyuluhan Hukum Aliran Kepercayaan Masyarakat Foto. Gus bintangpost.com.

Pringsewu (BP) : Dengan tema "Pengakuan dan Perlindungan Hukum bagi Penganut Aliran Kepercayaan Terhadap Tuhan YME di Indonesia", Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pringsewu menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum terkait Aliran Kepercayaan Masyarakat.

Kegiatan yang dihadiri oleh Camat Sukoharjo, Kepala Pekon Nusawungu, dan para pengurus serta puluhan anggota kelompok penganut aliran kepercayaan di Kabupaten Pringsewu ini, digelar di Balai Pertemuan Sanggar Sasmita Bawana Paguyuban Budaya Bangsa (PBB) Pekon Nusawungu, Kecamatan Banyumas, Pringsewu, Selasa (3/10/2023).

Turut hadir sebagai narasumber, mewakili Kepala Kejari Pringsewu, Ade Indrawan, SH.MH, I Kadek Dwi Ariatmaja, SH.MH Kasi Intelijen Kejari Pringsewu, Sukarman Kepala Badan Kesbangpol Pringsewu, Kapolres Pringsewu yang diwakili Iptu Poltak Pakpahan selaku Kapolsek Pringsewu, dan Rumzi, S.Ag.S.Kom.i, perwakilan Kanwil Kemenag Pringsewu.

Baca Juga :

http://bintangpost.com/read/8438/kodim-0424-tgm-lounching-program-dapur-masuk-sekolah

http://bintangpost.com/read/8424/launching-kampung-tangguh-bebas-narkoba-polres-pringsewu

I Kadek Dwi Ariatmaja, selaku Kasi Intel Kejari Pringsewu mengungkapkan, materi yang disampaikandalam kegiatan tersebut mencakup pemahaman tentang aliran kepercayaan, sejarah perkembangannya di Indonesia, dan peran Majelis Lembaga Kemasyarakatan Kepercayaan Indonesia (MLKI) sebagai wadah organisasi bagi penghayat kepercayaan.


Dia juga menjelaskan, dalam kegiatan ini dibahas juga hambatan yang dihadapi oleh penganut aliran kepercayaan dalam masyarakat dan negara, termasuk masalah pencatatan administrasi kependudukan dan upaya mengatasi diskriminasi. Serta merinci perubahan hukum pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97 Tahun 2016, yang memberikan pengakuan dan perlindungan hukum kepada penganut aliran kepercayaan.

"Melalui kegiatan ini, Kejari Pringsewu ingin mendorong partisipasi aktif dari semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan penganut aliran kepercayaan, untuk bersama-sama menciptakan kerukunan antar keyakinan," jelas Kadek.

Selain itu, kegiatan ini juga untuk memastikan perlindungan hak-hak individu masyarakat, dalam menjalankan keyakinannya sesuai dengan peraturan dan undang-undang, serta norma yang hidup dan berkembang di masyarakat, pungkasnya. (Gus)





    

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Pringsewu.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment