Pesisirbarat (BP) : Wakil Bupati Pesisir Barat (Pesibar) A. Zulqoini Syarif menghadiri rapat Paripurna Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Inisiatif DPRD Kabupaten Pesibar tahun 2023, yang digelar di Aula Rapat Gedung DPRD Lantai III, Senin (20/3/2023).
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Pesisir Barat, A.Zulqoini Syarif menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Pesibar, atas kebersamaan dalam pembangunan di kabupaten yang berjuluk Bumi Para Sai Batin dan Para Ulama tersebut.
Baca Juga :
http://bintangpost.com/read/8046/itera-gelar-audiensi-ke-pemkab-pesibar
http://bintangpost.com/read/8049/pekan-festival-umkm-krui-ke2-pemkab-pesibar-ditutup
Wabup juga berharap, hubungan baik antara Eksekutif dan Legislatif terus terpelihara dengan dilandasi saling pengertian yang positif, untuk kepentingan rakyat dan pembangunan Kabupaten Pesisir Barat
"Kerjasama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang terus terpelihara, menjadi harapan kita dalam pelaksanaan berbagai agenda pembangunan Kedepan", ujar Wabup A. Zulqoini.
Dalam proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda), lanjut dia, terdapat tahapan fasilitasi atau pengawasan oleh Gubernur, sesuai dengan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Peraturan Daerah ini, kata Wabup, merupakan produk hukum yang berlaku di Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI), termasuk juga di Kabupaten Pesisir Barat. Dan dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Inisiatif kali ini, diharapkan dapat mewujudkan Pemerintahan yang baik (Good Governance) di wilayah Pemkab Pesisir Barat.
"Peraturan Daerah merupakan salah satu produk hukum yang berlaku di NKRI, tidak terkecuali di Kabupaten Pesisir Barat. Oleh karena itu, dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Pesisir Barat diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, dalam penyelenggaraan Pemerintahan yang baik (Good Governance) di Kabupaten Pesisir Barat," ungkapnya. (her)
.