Polsek Penengahan Lamsel Amankan Pelaku Curas di Terminal Agrobisnis

Polsek Penengahan Lamsel Amankan Pelaku Curas di Terminal Agrobisnis Foto. Jito bintangpost.com.

Lampungselatan (BP) : Tim Tekab 308 Polsek Penengahan Polres Lampung Selatan  (Lamsel) menangkap JA (27) warga Desa Bakuheni dan MF (24) warga Kecamatan Penengahan Kabupaten Lamsel, pelaku curas di terminal Agrobisnis Jalan Lintas Sumatera Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan kabupaten setempat, Selasa, (17/01/2023). 

Kapolsek Penengahan Iptu Gobel mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin menerangkan, setelah menerima laporan adanya kejahatan curas terhadap pengendara mobil di terminal Agrobisnis Desa Sukabaru Penengahan dari korban, pihaknya langsung tindak lanjuti untuk melakukan pengejaran pelaku.

"Pengejaran kami membuahkan hasil, dengan menangkap pelaku JA (27) di  RM. Mini khas Desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni Lamsel. Dan berbekal keterangan dari pelaku JA (27), pengejaran mengarah pada pelaku penadah yaitu MF (24) yang berhasil ditangkap di Pasar di Desa Pasuruan Kecamatan Penengahan Lamsel," jelas Iptu Gobel.

Baca Juga :

http://bintangpost.com/read/7860/jumat-curhat-quick-wins-presisi-di-kecamatan-sidomulyo

http://bintangpost.com/read/7859/jumat-curhat-wakapolda-lampung-sambangi-warga-jati-agung-lamsel

Dari tangan pelaku MF (24), lanjut Kapolsek, didapatkan baramg bukti satu unit hand phone warna silver, dan satu unit hand phone merk warna hitam milik korban.

"Dari keterangan yang disampaikan pelaku JA (27), dia mengakui telah melakukan kejahatannya bersama dengan dua orang rekan lainnya yang masih dalam pengejaran DPO," ungkapnya.

Kapolsek menceritakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan korban NK (26) warga Bangetayu KLN Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah. Dimana korban diikuti oleh ketiga pelaku dengan menggunakan kendaraan motor sejak turun dari kapal penyeberangan Pelabuhan Bakauheni pada Selasa (17/01/2023) sekitar pukul 01.00 Wib.


Ditengah perjalanan, para pelaku menghentikan korban, dan kemudian satu orang pelaku masuk kedalam mobil yang selanjutnya korban digiring menuju terminal Agrobisnis Penengahan. 

"Pelaku sempat mengancam dan menusuk korban menggunakan gunting dan obeng, namun dapat dihindari oleh korban. Dan tidak berhenti disitu, pelaku meminta korban menyerahkan tas salempang warna hitam yang berisikan dompet, uang tunai sebesar Rp850.000, ATM BRI, dua unit hand phone warna silver, serta uang tunai sebesar Rp100.000 milik rekan korban yang duduk disebelah kiri korban," terangnya.

Dan atas kejadian tersebut, Kapolsek menambahkan, korban kemudian melaporkan ke Polsek Penengahan, lalu ditindaklanjuti denhan melakukan pengejaran terhadap para pelaku.

"Para pelaku dan barang bukti sudah kita amankan. Dan saat ini, sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut di Mapolsek Penengahan," pungkasnya. (Jito)







   

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Lampung Selatan.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment