BINTANGPOST: Pemerintah Provinsi Lampung, mengikutsertakan Pegawai Tenaga Harian Lepas (PTHL) dalam program jaminan perlindungan sosial BPJS Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan secara aktif mendukung perlindungan jaminan sosial bagi tenaga harian lepas itu.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Heri Suliyanto mewakili Gubernur Lampung saat membuka Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan dan Program Jasa Kontruksi Se-Provinsi Lampung tahun 2017 Di Ballroom Hotel Novotel, Bandar Lampung pada Selasa (19/12/2017), mengatakan, dimasukkannya PTHL dalam BPS Ketenagakerjaan itu sesuai amanah Peraturan Presiden RI No. 109 Tahun 2013 tentang Penahapan
Kepesertaan Program Jaminan Sosial. Sejak tahun 2017 Pemerintah Provinsi Lampung dan sebagian besar Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung telah menganggarkan dalam APBD, kepesertaan PTHL di Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian pada BPJS Ketenagakerjaan.
“Pemerintah Provinsi Lampung telah menganggarkannya, yang dituangkan dalam Perda Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bidang Konstruksi (SMK3)"ujar Heri.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandarlampung Heri Subroto mengatakan, salah satu upaya pemerintah menunjukkan bahwa kehadiran BPJS Ketenaga kerjaan ini betul-betul diharapkan adalah dengan mengambil insiatif pembiayaan kecelakaan kerja.
"Jika di luar rumah sakit unlimited, artinya jumlah yang ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan tak terbatas meng-cover seluruh biaya kecelakaan kerja"
Ketika pemerintah menggagas perubahan yang sangat dramatis, ketika Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Subroto, maka kita harus memastikan semua akan berjalan baik, baik di provinsi, kabupaten atau kota, semua tenaga kerja formal ataupun informal sudah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Jika terjadi kecelakaan negara bisa membantu. Jangan sampai ada warga masyarakat Provinsi Lampung yang bekerja tidak terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Dalam acara Evaluasi tersebut, pencapaian kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Lampung pada tahun 2017 diharapkan dapat menyusun Rencana Kerja Tahun 2018 untuk Program Jasa Konstruksi BPJS Ketenagakerjaan se-Provinsi Lampung. Hal itu sebagai salah satu bentuk perlindungan sosial bagi tenaga kerja / karyawan dalam bentuk uang sebagai pengganti berkurang atau hilangnya penghasilan. Juga berupa pelayanan akibat peristiwa yang dialami tenaga kerja, serta berupa tunjangan kecelakaan, kematian dan hari tua. (her-aap).