Satnarkoba Polres Way Kanan Amankan Penyalahguna Narkoba

Satnarkoba Polres Way Kanan Amankan Penyalahguna Narkoba Foto: hmspolreswk.

BINTANGPOST: Satnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamanakan WYK (27) warga Kampung Sukosari Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan,  pelaku penyalahguna narkotika yang diduga jenis sabu di Kampung  Suka Negeri Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan. Selasa (19/02/2019).

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatnarkoba IPTU Andre Try Putra menerangkan,Satresnarkoba Polres Way Kanan memperoleh Informasi dari masyarakat bahwa adanya rumah sering dijadikan tempat untuk melakukan penyalahgunaan Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu di Kampung Suka Negeri. 

"Petugas yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan, dan saat melintas di jalan Lintas Sumatera di Kampung Suka Negeri Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan, melihat seorang laki-laki yang saat itu mencurigakan sedang keluar dari sebuah gubuk  pada hari Senin (18 /02/2019) sekira pukul 16.00 WIB" jelas IPTU Andy Putra, Selasa (19/02/2019).

"Saat ditanya petugas gerak gerik pelaku memang mencurigakan sehingga dilakukan penggeledahan badan atau pakaian,” Lanjut Kasatnarkoba.

IPTU Andy Putra menambahkan., hasilnya ditemukan pada genggaman tangan sebelah kanannya berupa bungkusan dari uang kertas senilai 2 ribu rupiah yang didalamnya terdapat bungkusan kertas timah rokok yang didalamnya berisikan  satu batang kaca pirek berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,10 gram.


"Kertas timah rokok  yang didalamnya berisikan  satu batang kaca pirek berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,10 gram, dibungkus dengan uang pecahan dua ribuan" terang Kasatnarkoba.

Pelaku lansung diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan  penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun.(**).

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Waykanan.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment