Oleh
: Eka Suwitaningsih
Member
Akademi Penulis Kreatif
BINTANGPOST : Di
Kabupaten Bandung , pada jumat, 6/04
keracunan miras oplosan menjadi sebanyak
41 orang tewas, dan 93 orang lainnya mendapkan perawatan karena keluhan pusing, mual dan muntah. Laporan dari Dinas Kesehatan Kabupaten
Bandung, Ahmad Kasturi. (Merdeka .com) Peristiwa ini kemudian dijadikan Kasus
luar Biasa (KLB), sebagai antisipasi kejadian serupa, dan penanganan yang lebih
serius.
Sangat disesalkan sekali nyawa manusia dengan mudahnya hilang oleh kebiasaan seperti pesta minuman keras. Karena bak sebuah gunung es, kebiasaan di tengah masyarakat menenggak minuman berakohol ini sangatlah biasa dan kita jumpai banyak di mana-mana. Yang dijual terang-terangan maupun tersembunyi, toh para konsumennya sudah tahu kemana mendapatkan barang semacam ini. Biasanya warung-warung kecil, bahkan di jual legal juga di toko-toko besar lainnya yang mengklaim sudah mendapat izin pemasaran.
Mengoplos miras adalah mencampur minuman beralkohol dengan bahan-bahan lain, seperti minumun gingseng atau minuman berenergi lainnya. Dengan tujuan untuk mendapatkan kepuasan tersendiri. Terkadang yang terdapat dalam campuran minuman berakohol ini sangat berbahaya, tanpa adanya takaran diambang batas toleransi konsumsi manusia, akhirnya nyawa pun hilang. Kemudian inilah yang menjadi penyebab besar keracunan. Seperti yang terjadi di Kabupaten Bandung beberapa hari yang lalu, setelah diselidiki miras oplosan tersebut mengandung selain etanol yaitu metanol, yang sangat berbahaya bagi kesehataan hingga berujung maut.
Kasus serupa juga sudah sering kali terjadi, nampaknya kesadaran masyarakat masih sangat minim, di sertai pengawasan pihak terkait juga masih perlu di tingkatkan, dan terkesan kurang seriusnya penanganan dalam hal ini. Hukum pun masih belum berefek jera.
Minum keras/Miras jelas sekali prilaku yang tidak dibenarkan khususnya dalam agama, terlebih lagi ini adalah bentuk kemunduran prilaku. Orang yang dalam pengaruh miras akan berbuat diluar akal sehatnya, cenderung anarkis, meresahkan dan membahayakan orang lain, bahkan salah satu penyebab tindak kriminal yang sering terjadi di masyarakat, karena pengaruh minuman keras tersebut.
Hukum yang berlaku di negeri kita memang cenderung tidak melarang sebatas pembatasan, pengawasan, tentang industri dan mekanisme peredarannya. Dan ini yang masih menjadi polemik bangsa kita. Seperti nya sangat sulit untuk memasukkan hukum pelarangan secara jelas, karena pada faktanya banyak terdapat pabrik yang memang mendapat izin produksi, dan menjadi salah satu penyumbang pajak bagi negera.Ini Bukan rahasia lagi.
Sistem demokrasi yang melahirkan hukum berdasarkan kemanfaatan semu yang sejatinya menjadi aturan karet bisa di ulur sesuai kepentingan. Dan abai terhadap dampak buruk yang timbul dari aturan tersebut. Seperti undang-undang tentang Miras ini. Faktanya jelas kerusakan moral bangsa, bagaimana bangsa ini akan berfikir kritis dan sehat, ketika akal mereka rusak oleh bahaya minuman berakohol ini.
Menjadi bangsa pemabok bukanlah sebuah prestasi, justru kemunduran moral anak bangsa. Kita adalah bangsa yang beradab, bangsa yang berketuhanan, harusnya kita kembali kepada hukum agama yang jelas mampu menyelesaikan setiap problem kehidupan. Saatnya kembali kepada hukum berasal dari sang pencipta manusia, agar hidup lebih berkah yaitu sesuai dengan syariat Nya.
Walluhu a’lam bishowab.