Pringsewu (BP) : Warga Kelurahan Pajaresuk, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu mengeluhkan kinerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kabupaten setempat.
Pasalnya, warga menilai Disperindag Pringsewu terkesan tidak mau peduli atau tutup mata, atas keluhan warga serta tidak beresnya pekerjaan proyek pembangunan pagar dan papan nama workshop UPTD Balai Industri Olahan Kemasan kabupaten setempat, yang dibangun oleh Dinas Cipta Karya Provinsi Lampung tahun 2022.
Pekerjaan fisik pembuatan pagar sepanjang 100 meter senilai Rp197.700.000 dengan penunjukan langsung (PL) kepada pihak CV Rinjani Alam Pratama ini, tidak hanya meninggalkan pekerjaan yang tidak beres. Tetapi juga meninggalkan hutang puluhan juta rupiah kepada pihak penyuplai barang bangunan (material) dan beberapa pekerja bangunan.
Dan sampai berita ini diturunkan, pihak Disperindag Pringsewu tidak menanggapi pekerjaan yang tidak beres maupun menegur pihak rekanan untuk membayar hutang material proyek pagar tersebut.
"Hanya janji janji saja tanpa ada realisasi penyelesaian. Padahal pekerjaan sudah selesai, dan sudah PHO dari sejak akhir tahun 2022 lalu pak," keluh Wandir, selaku pemasok material proyek pembangunan pagar workshop UPTD Balai tersebut.
Baca Juga :
Kepada media ini, Wandir juga mengungkapkan, material yang dikirim olehnya yaitu pasir, batu belah, batu split dan semen ini belum dibayar oleh pihak kontraktor dengan nilai kuramh lebih sebesar Rp40 juta.
"Semenjak selesai dibangun, pihak dari pelaksana proyek tersebut hanya memberikan janji-janji aja pak," tuturnya.
Saya berharap, pihak pemerintah Pringsewu melalui dinas terkait bisa membantu saya. Karena uang itu untuk modal lagi pak, pintanya.
Sementara itu, Haidir, selaku Ketua RT 3 Lingkungan 3 Pringsewu Selatan yang mengatakan bahwa, sampai saat ini belum ada niat baik dari pelaksana lapangan CV Rinjani Alam Pratama maupun dinas terkait dalam hal ini Disperindag Pringsewu untuk datang dan melihat atau memperbaiki plang alamat Balai UPTD tersebut.
"Untuk menyelesaikan permasalahan ini kiranya Kepala Dinas Cipta Karya segera turun kelapangan, agar dapat mengetahui secara langsung permasalahan yang sebenarnya. Karena pekerjaan fisik di balai industri menjadi tanggung jawab Kepala Dinas Cipta Karya Provinsi, Kepala Dinas Perindutrian, Konsultan dan PPTK sebagai kontrol atas pekerjaan oleh CV Rinjani Alam Pratama yang ditunjuk," tuturnya.
Hal senada juga dikatakan Agus warga sekitar bahwa, dalam hal ini Disperindag Pringsewu selaku penanggungjawab gedung nantinya, bisa hadir dan melihat langsung kondisi plang nama dan alamat ini. Serta ikut menegur pihak rekanan menyelesaikan permasalahan hutang pbayaran pekerja proyek maupun bahan material.
"Jangan hanya diam dan terkesan tidak tahu atau tutup mata. Ini juga tentunya kan menjadi tanggung jawab Disperindag, untuk memediasi dengan pihak rekanan ataupun Dinas Perindustrian dan Dinas Cipta Karya Provinsi Lampung untuk menyelesaikan permasalahan ini," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, pembangunan pagar Workshop UPTD Balai Industri Pangan Olahan dan Kemasan Disperidag Pringsewu sepanjang 100 meter menuai masalah.
Pasalnya, pekerjaan yang dalam laporan sudah 100 persen selesai, namun masih meninggalkan pekerjaan yang belum selesai dan terkesan asal jadi dan tidak rapih.
Dari pantauan media ini dilokasi, pekerjaan fisik pembuatan pagar yang nilainya Rp197.700.000 juta penunjukan langsung (PL) oleh CV. Rinjani Alam Pratama dengan tanggal kontra 45 hari kerja dari 9 November 2022 itu tidak beres.
Dalam papan plang lokasi atau wilayah yang dipasang di pembangunan pagar tersebut seharusnya tertulis alamat wilayah Kelurahan Pajaresuk, Kecamatan Pringsewu, namun tertulis workshop terletak di Kelurahan Pringsewu Selatan.
Tentunya hal ini menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan pekerjaan, baik terhadap pihak rekanan maupun dinas terkait pada saat pembangunan dan penulisan dalam plang lokasi tersebut. (Gus)