Polres Pringsewu Ungkap Motif Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung

Polres Pringsewu Ungkap Motif Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung Foto. Bam bintangpost.com.

Pringsewu (BP) : Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu berhasil mengungkapkan motif kasus persetubuhan yang dilakukan S (45) warga Kabupaten Pringsewu terhadap anak kandungnya SA (14).

Kepada awak media, terungkap motif pelaku yang tega mencabuli anak kandungnya ini, setelah dimintai keterangan oleh penyidik unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu.

Dari pengakuan pelaku, dirinya melakukan perbuatan itu lebih kurang 3 tahun. Dimulai sejak awal tahun 2020 hingga akhir tahun 2022, yang berlangsung dirumah pelaku l diwilayah Kecamatan Gadingrejo.

"Saya melakukan persetubuhan dari awal tahun 2020 lalu. Dan terakhir saya melakukan saat malam pergantian tahun 2023 kemarin," ungkapnya, Rabu (4/1/2023).

Baca Juga :

http://bintangpost.com/read/7829/polres-pringsewu-ungkap-kasus-tahun-2022-kasus-narkoba-menurun

http://bintangpost.com/read/7836/13-tahun-lppl-radio-pringsewu-fm-suarakan-kepentingan-masyarakat

Pelaku juga mengakui bahwa, sudah puluhan kali melakukan persetubuhannya tersebut terhadap korban. Dan perbuatan bejat itu di lakukan di rumah pelaku sendiri, baik saat istrinya sedang keluar rumah ataupun saat ada dirumah.

Menurut pelaku saat menjalankan aksinya dia tidak melakukan tindakan kekerasan, namun hanya dengan memberikan ancaman agar tidak memberitahukan kepada orang lain. Dan apabila tidak menuruti kemauan dirinya, maka pelaku tidak akan memberikan kebutuhan yang diminta korban.

"Ya awalnya anak saya menolak dan menangis, namun setelah saya ancam akhirnya mau nurutin kemauan saya," terangnya.


Pelaku juga mengungkapkan motif utama dirinya tega melakukan aksi bejat tersebut, karena kebutuhan biologisnya tidak bisa tersalurkan kepada istrinya.

"Awalnya karena istri saya susah diajak berhubungan badan. Dan karena saya tidak pernah main keluar, maka akhirnya saya nekat melakukan kepada anak saya," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menerangkan, tersangka pencabulan tersebut diamankan polisi dirumahnya pada Selasa (3/1/2023) sekitar pukul 2 dinihari. Atau kurang dari 24 jam, setelah polisi menerima laporan pengaduan dari ibu kandung korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku.

Dijelaskan Kasat, tersangka yang diamankan berinisial S (45) yang dalam keseharian berprofesi sebagai buruh, sementara untuk korban sendiri masih berstatus anak dibawah umur dengan usia 14 tahun dan masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Dari hasil pemeriksaan, kasus pencabulan itu terjadi selama lebih kurang 3 tahun, mulai dari tahun 2020, dan terakhir terjadi pada akhir tahun 2022 kemarin," jelas Iptu Feabo pada awak media diruang kerjanya.

Iptu Faebo mengungkapkan, motif utama pelaku nekat melakukan aksi kekerasan seksual terhadap anak kandungnya tersebut karena kebutuhan birahi.

"Dari hasil pemeriksaan, sebab tersangka nekat melakukan kekerasan seksual kepada korban karena kebutuhan biologisnya yang  tidak bisa tersalurkan kepada istrinya," jelasnya. 

Dan untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, Faebo menerangkan bahwa, tersangka dikenakan pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Karena pelaku adalah ayah kandung korban, maka ancaman hukuman ditambah sepertiganya," pungkasnya. (Bam)







     

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Pringsewu.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment