Pringsewu (BP) : Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Pringsewu FM genap berusia 13 tahun pada tanggal 5 Januari 2023. Radio Pringsewu FM pertama kali mengudara pada tahun 2010 dengan nama Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu atau disingkat Rapemda Pringsewu, atas ide dan gagasan Penjabat Bupati Pringsewu saat itu Ir.H.Helmi Machmud dan Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu saat itu Drs.Sugesti Hendarto.
Direktur Utama LPPL Pringsewu Yuni Efrizal, S.IP. mengatakan, Radio Rapemda Pringsewu FM semula berada di bawah pengelolaan Bagian Humas dan Protokol Setdakab Pringsewu. Sebagai salah satu unit kegiatan kehumasan pada Bagian Humas dan Protokol.
Pertama kali mengudara, kata dia, dari salah satu ruangan kecil di Kantor Bupati Pringsewu yang lama di Jl.Jenderal Sudirman No.1 Pringsewu Selatan.
"Awal mengudara dengan menggunakan pesawat pemancar rakitan sederhana berkekuatan hanya 5 watt, dengan radius jangkauan 1-2 km. Dan tenaga penyiar berasal dari staf Bagian Humas dan Protokol," terangnya, Selasa (3/1/2023).
Mereka melaksanakan tugas siaran secara bergiliran di sela-sela kesibukan sebagai staf pada Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Pringsewu, ungkapnya.
Baca Juga :
http://bintangpost.com/read/7832/hari-pertama-kerja-2023-pemkab-pringsewu-gelar-apel-besar
http://bintangpost.com/read/7824/putri-mantan-wabup-pringsewu-nyalon-dpdri
Seiring perjalanan waktu, lanjut dia, status Radio Rapemda Pringsewu ditingkatkan dari semula sebagai unit kegiatan Kehumasan pada Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu, menjadi Lembaga Penyiaran Publik Lokal.
"Hal tersebut seiring terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Siaran Pemerintah Daerah Pringsewu, sesuai ketentuan regulasi yang berlaku. Sehingga sejak 2013, secara resmi berdiri Lembaga Penyiaran Publik Lokal Rapemda Pringsewu atau yang dikenal dengan sebutan Radio Pringsewu FM, mengudara pada frekuensi FM 107,2 Mhz," tuturnya.
Dia juga mengatakan, selain mengudara secara konvensional melalui pemancar radio dari studio Radio Pringsewu FM di Komplek Rest Area KM 37, Jalan Lintas Barat Sumatera, Pekon Wates Timur, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu. Perkembangan kemajuan teknologi, khususnya teknologi digital juga diikuti Radio Pringsewu FM.
Dan siaran LPPL Pringsewu, dia menambahkan, tidak hanya bisa dinikmati melalui pesawat radio konvensional dalam bentuk siaran audio saja, tetapi juga dapat dinikmati melalui platform digital, dalam bentuk siaran audio visual sebagaimana layaknya siaran televisi. Sehingga apa yang didengarkan, juga bisa ditonton.
"Siaran LPPL Radio Pringsewu melalui live streaming, baik melalui laman facebook, YouTube maupun website memungkinkan siaran Pringsewu FM bisa dinikmati di seluruh dunia. Hal ini terbukti dengan banyaknya para fans Pringsewu FM yang berada di luar negeri, yang juga aktif mengikuti siaran Pringsewu FM. Baik itu WNI yang tinggal di luar negeri yang sedang menempuh studi, hingga para Pekerja Migran Indonesia," ujarnya.
Kehadiran LPPL Rapemda Pringsewu sebagai Lembaga Penyiaran Publik Lokal di Kabupaten Pringsewu, Yuni juga mengungkapkan, diharapkan mampu memberikan informasi, edukasi, dan hiburan yang sehat bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Pringsewu dan sekitarnya. Sesuai dengan prinsip-prinsip radio yang Independen, Netral, Mandiri dengan program siarannya selalu berorientasi pada kepentingan masyarakat atau publik. Disamping dalam rangka menyebarluaskan informasi dan program pembangunan di Bumi Jejama Secancanan.
"LPPL Radio Pringsewu FM, memiliki visi menjadi media informasi terdepan di Kabupaten Pringsewu, menghibur, mendidik dan mencerdaskan. Menuju Kabupaten Pringsewu yang Berdaya Saing, Harmonis dan Sejahtera, menuju Lampung Berjaya," pungkasnya. (Bam)