Pringsewu (BP) : Forum Guru Honor Pendidikan Agama Islam (FGPAI) Kabupaten Pringsewu kecewa dengan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten setempat.
Pasalnya, tidak adanya pemberitahuan terkait dengan pembukaan formasi untuk guru honor bidang study agama islam. Namun pada saat pengumuman, sudah ada nama pegawai honor yang muncul untuk formasi tersebut.
Seperti yang diungkapkan salah satu anggota FGHPAI Pringsewu bahwa, untuk nama guru honor PAI yang muncul dalam Pengumuman bernomor 802/2132/B.04/2022 Tentang Seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) khusus Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Prioritas 1 dilingkungan Pemkab Pringsewu Tahun 2022 ini berasal dari luar Kabupaten Pringsewu.
Baca Juga :
http://bintangpost.com/read/7636/gebyar-paud-igtki-pgri-kecamatan-sukoharjo
"Memang sebelumnya kami diberitahu bahwa, semenjak tahun 2021 tidak ada pembukaan formasi untuk guru pendidikan agama islam. Tapi kami kaget ketika membaca pengumuman tersebut, ternyata ada satu nama guru honor PAI yang asalnya dari kabupaten lain muncul di pengumuman Kabupaten Pringsewu. Tentunya hal ini membuat kecewa para guru honor PAI di Pringsewu," ungkap guru honor PAI yang enggan disebutkan nama kepada media ini, Selasa (15/11/2022).
Sementara itu, Ahmad Rosyid selaku tenaga Analisis Sumber Daya Manusia (SDM) di BKPSDM Kabupaten Pringsewu saat dikonfirmasi terkait hal ini menjelaskan bahwa. Penyusunan formasi dilakukan murni dari pusat yang dasarnya dari Dapodik dan Keputusan Mentri Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Tekhnologi Republik Indonesia Nomor 349/P/2022.
Menyrur dia, pihak instansi daerah hanya menerima format tersebut yang datangnya dari pusat (Kemendikbudristek, red) terkait dengan penerimaan guru PAI yang diterima. Dan hal itu pun, kata dia, diketahui bahwa yang bersangkutan telah melaksanakan tes ditahun 2021 di Kabupaten Pesawaran. Dan lulus P1. Namun secara Dapodik, datanya ada di Kabupaten Pringsewu.
"Hal ini telah kami telusuri. Dan ternyata yang bersangkutan, beetugas sebagai honor di dua kabupaten," terangnya.
Sebetulnya, lanjut dia, hal tersebut tidak hanya terjadi di Kabupaten Pringsewu saja. Tapi juga terjadi dibeberapa kabupaten lain. Dan permasalahan ini sudah pihaknya tanyakan ke Kemendikbudristek, apakah hal ini menyalahi aturan atau tidak.
"Kalau memang tidak menyalahi aturan, kami tetap lanjutkan ke proses selanjutnya," ungkapnya. (Ardi)