Pringsewu (BP) : Meski sempat tertunda, paraturan daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu tentang Perubahan APBD tahun 2022 akhirnya disahkan.
Pengesahan Perda tersebut melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu, Jumat (30/9/2022).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman ini, dihadiri Pj. Bupati Pringsewu Adi Erlansyah beserta jajaran Kepala OPD dan Forkopimda setempat. Dan diikuti 33 dari 40 anggota DPRD Pringsewu.
Baca Juga :
http://bintangpost.com/read/7414/pj-bupati-pringsewu-lantik-22-pejabat-dan-kepala-sekolah
http://bintangpost.com/read/7403/pj-bupati-pringsewu-tinjau-rsud
Pada kesempatan itu, Pj. Bupati Pringsewu Adi Erlansyah mengatakan bahwa anggaran yang disiapkan dalam Perubahan APBD 2022 adalah anggaran maksimal. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan atas pengelolaan keuangan daerah.
"Selalu kedepankan prinsip 100-0-100, yaitu 100% benar dalam perencanaan program atau kegiatan, 0% kesalahan dan 100% benar dalam pelaporan dan pertanggungjawaban, yang kesemuanya dalam upaya mempertahankan WTP yang telah kita raih 7 kali berturut-turut," ujarnya.
Perubahan APBD Pringsewu 2022 ini selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Lampung guna mendapatkan persetujuan, ungkapnya.
Sementara itu diketahui, berdasarkan dokumen yang ada diketahui pendapatan daerah pada Perubahan APBD Pringsewu 2022 adalah Rp1.245.397.677.632. Sedangkan belanja daerah Rp1.291.114.931.204.
Penerimaan pembiayaan pada Perubahan APBD 2022 yang berasal dari SILPA tahun sebelumnya, diproyeksikan Rp49.217.253.572. Pada Perubahan APBD 2022 ini, Pemkab Pringsewu juga akan melakukan investasi pada Bank Lampung dan PDAM sebesar Rp3.500.000.000.
Selain itu, terdapat pembiayaan netto Rp45.717.253.572 yang akan digunakan untuk menutup defisit anggaran. Sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan adalah Rp0 atau dalam posisi berimbang. (Gus)