BINTANGPOST: Presiden Jokowi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang salah satunya berisi perizinan investasi minuman keras (miras).
“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi dalam siaran pers virtual, Selasa (2/3).
Keputusan ini disebut baik Fraksi PKS DPRD Lampung. Artinya, Presiden masih mau mendengar masukan dari masyarakat.
“Alhamdulillah. Tugas rakyat adalah mengingatkan presidennya jika keliru,” ujar Ketua Fraksi PKS DPRD Lampung Ade Utami Ibnu.
Saat ini, lanjutnya, masyarakat harus ikut mengawal Perpres ini agar jangan sampai ditetapkan di lain waktu. Jangan sampai diam-diam dijalankan, meski sudah dinyatakan dicabut di muka umum.
“Kita sebagai rakyat harus tetep mengawal dam mengawasi supaya tidak terjadi investasi di bidang miras yang sudah dicabut, jangan sampai diam-diam berdiri (pabrik miras),” kata dia.
Menurutnya, miras tidak sejalan dengan nilai-nilai pancasila yang ada di Indonesia. (*)