PRINGSEWU-BINTANGPOST : Bupati Pringsewu H.Sujadi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Pringsewu tahun 2020.
Hal tersebut disampaikan bupati Sujadi, dalam rapat paripurna DPRD Pringsewu, yang digelar di gedung DPRD setempat, Rabu (2/6/2021).
Bupati Pringsewu H.Sujadi dalam penjelasannya mengatakan, tata cara tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dalam PP No12 Tahun 2019 yang dijabarkan dalam Permendagri No77 Tahun 2020. Dengan berpedoman hal tersebut, Pemkab Pringsewu menyusun mekanisme dan prosedur pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Sementara itu, lanjut Bupati, berdasarkan Pasal 31 UU No17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta UU terkait lainnya, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung telah memeriksa Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan Kabupaten Pringsewu untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020.
"Alhamdulillah, atas pemeriksaan LKPD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2020 itu, kita memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," ujarnya.
Bupati menambahkan, pencapaian opini WTP tersebut merupakan ke-enam kalinya secara berturut-turut bagi Kabupaten Pringsewu.
"Kedepan, menjadi tugas kita semua untuk mempertahankan capaian tersebut, dengan meningkatkan proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan yang tertib dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta prinsip 100-0-100, yakni 100% benar dalam perencanaan program, 0% kesalahan, dan 100% benar dalam laporan pertanggungjawaban," tuturnya.
Diketahui, pada rapat tersebut juga mengagendakan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Pringsewu terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 tersebut. Dan mengesahkan 2 Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu, diantaranya Ranperda tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, dan Ranperda tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Pringsewu Jaya Sejahtera. (anton)