Polemik Pembangunan Gereja, Kecamatan Jati Agung Gelar Rembuk Desa

Polemik Pembangunan Gereja, Kecamatan Jati Agung Gelar Rembuk Desa Foto. Jito bintangpost.com.

Lampungselatan (BP) : Adanya penolakan warga Desa Margadadi Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) terkait pembangunan Gereja Pantekosta di desa tersebut. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamsel melalui pihak Kecamatan Jati Agung menggelar diskusi dan rembuk desa.

Diskusi yang menghadirkan tokoh Agama, tokoh masyarakat, perwakilan dari pihak Gereja, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), dan pejabat terkait Pemkab Lamsel dan Kepolisian ini, digelar di Aula Kantor Desa Margadadi kecamatan setempat, Selasa (20/9/2022).

"Tujuan diadakan diskusi ini untuk mencari solusi yang baik, antara pihak gereja dan kepada masyarakat Desa Margadadi. Agar terciptanya keamanan dan kedamaian antara umat beragama," ujar Jamhuri, perwakilan dari Kantor Kemenag Lamsel, didampingi Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Lamsel Puji Sukamto. 

Baca Juga :

http://bintangpost.com/read/7405/bulan-bakti-rabies-hpr-di-jati-agung-vaksinasi-gratis

http://bintangpost.com/read/7404/desa-karang-sari-jati-agung-bagikan-blt-dd

Menurut dia, semua umat beragama di lindungi dalam menjalankan ibadahnya, tidak ada yang dibeda-bedakan sesuai amanat UU, dan tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.


Dan dalam keputusan itu sudah jelas. Untuk itu dia berharap, semua pihak harus berpedoman pada SKB yang sudah menjadi keputusan pemerintah ini. Dan segala sesuatunya harus fair, supaya tidak kacau dan rancu, khususnya dari semua pihak dan dilingkungan pembangunan.

"Kita berharap, dalam diskusi ini bisa didapat keputusan yang baik, transparan, dan disetujui oleh semua pihak. Tanpa ada paksaan, tekanan maupun intervensi dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab," ucapnya. 

Sedangkan Kepala Kesbangpol Puji Sukamto menambahkan, dalam penyelesaian masalah ini tetap berpedoman pada peraturan yang sudah ada dalam SKB Keputusan Menteri. Dan terkait hal ini, harus lebih obyektif agar tidak lagi ada masalah kembali, sehingga perlu adanya kajian terbaru dalam verifikasi di lapangan karena terjadinya pro dan kontra. 

"Walaupun pada tahun 2019 lalu rekomendasi dari FKUB Lampung Selatan sudah keluar, tetap harus dilakukan verifikasi ulang baik dari pihak geraja maupun kepada warga di sekitar lingkungan geraja. Dan kita berharap, seluruh pihak bisa menjaga, kerukunan, keamanan dan kedamaian, pasti semua akan berjalan lancar," tuturnya.

Sementara itu, Camat Jati Agung Fitri Hidayat menghimbau kepada pihak Gereja, agar tidak ada kegiatan beribadah sebelum ada keputusan dari Kemenag Kabupaten Lampung Selatan. Hal itu, agar tercipta dan terjaga suasana yang kondusif.

Dia juga meminta, bangunan yang sudah dibangun untuk gereja tersebut, baik rumah maupun aula, agar segera dapat diurus terkait Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Sebagai langkah untuk tertib administrasi.

"Untuk sementara waktu pihak gereja, harus bisa menahan diri khususnya untuk kegiatan beribadah, sambil menunggu sidang pleno, dari Kemenag Lampung Selatan, bersama intasi terkait," ujarnya. (Jito)




    

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Lampung Selatan.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment