Pringsewu, (BP) : Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Pembaharuan Indonesia (LPK-GPI), akan membuka layanan reaksi cepat di sembilan Kecamatan di Kabupaten Pringsewu, demi membantu persoalan yang dihadapi oleh konsumen.
Hal tersebut dikemukakan Ketua DPD Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Pembaharuan Indonesia (LPK-GPI) Elfanora Hariyadi, SE kepada Media ini seusai acara silaturahmi sekaligus pemaparan program serta visi misi LPK-GPI di Balai Pekon Podomoro Pringsewu, (2/6).
"Insyaallah kami akan membuka layanan reaksi cepat di sembilan Kecamatan demi membantu persoalan yang dihadapi oleh konsumen, dan yang lebih penting lagi agar masyarakat lebih berani dan cerdas mengenai hak-hak mereka," ucapnya.
Dikatakan, LPK GPI bekerja berdasarkan Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK) No.8 tahun 1999, sebagai upaya untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan konsumen.
"LPK-GPI hadir untuk memperjuangkan penuh hak-hak konsumen yang tentu dengan keseimbangan kewajiban yang sudah konsumen jalankan," terangnya.
Baca juga :
Menurut Elfanora sangat miris ketika melihat kejadian di lapangan konsumen banyak yang menjadi korban sebuah sistem, tapi tidak tau musti kemana mereka harus melaporkan kerugiannya.
Elfanora juga menjelaskan Perlindungan Konsumen adalah keseluruhan aturan dan hukum yang mengatur hak dan kewajiban konsumen dan produsen serta menyelesaikan hal yang bisa timbul akibatnya serta menjamin perlindungan hukum terhadap konsumen.
Sementara itu Kepala Pekon Podomoro Supriyo mendukung niat baik LPK-GPI, dan berharap sinergi ini akan terus terbangun.
"Semoga hadirnya LPK-GPI bisa membantu solusi kami dalam menghadapi semua permasalahan yang berkenaan dengan hak hak masyarakat sebagai konsumen,"ungkapnya.
Turut hadir dalam acara tersebut Sekretaris LPK-GPI Mulia Sari, Ketua Investigasi Tanuwir dan bidang Kesekretariatan Akbar Dermawan.(Wasis)