Peringatan HPSN, Bupati Parosil : Kelola Sampah, Kurangi Emisi, Bangun Proklim

Peringatan HPSN, Bupati Parosil : Kelola Sampah, Kurangi Emisi, Bangun Proklim Foto. Herwanto bintangpost.com.

Lampungbarat (BP) : Bupati Parosil Mabsus bersama jajarannya turun langsung untuk memastikan tidak ada sampah lagi di wilayah perbatasan Pekon Kuta Besi dan Pekon Canggu Kecamatan Batu Brak, Kabupaten Lampung Barat (Lambar).

Hal tersebut dilakukan Bupati Parosil, sebagai upaya penanganan sampah dalam rangka peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) tahun 2022, yang dipusatkan dijalan lintas Nasional Pekon Canggu-Kotabesi, Kecamatan Batu Brak, Senin (21/2/2022).

Baca Juga :

http://bintangpost.com/read/6077/lampung-barat-gelar-rakor-pengawasan-usaha-pertambangan-tanpa-izin

http://bintangpost.com/read/6000/bupati-lampung-barat-minta-asn-loyal-dan-tanggap

Bupati mengungkapkan, hal itu sebagai upaya pihaknya dalam penanggulangan permasalahan sampah yang ada di kabupaten setempat.

Menurut Bupati, penanganan permasalahan sampah ini membutuhkan kordinasi dari seluruh pihak, baik masyarakat, pemerintah, dan instansi-instansi terkait.

"Personil pemerintah yang menangani masalah sampah ini terbatas. Dan jika semuanya di serahkan kepada Pemerintah Daerah, tidak akan berjalan maksimal. Jadi membutuhkan kolaborasi dari semua pihak," ujar Bupati.


Namun yang paling penting, lanjut Bupati,  adalah bagaimana agar mengedukasi masyarakat, dengan melibatkan masyarakat dalam penanganan sampah ini. Sesuai dengan tema HPSN tahun ini, yakni kelola sampah, kurangi emisi, dan bangun program kampung iklim (Proklim).

"Kita berharap dengan adanya kolaborasi seluruh pihak, baik pasukan oranye, pasukan kebersihan, satpol PP, dan seluruh masyarakat, apa yang menjadi permasalahan selama ini tentang sampah bisa ditangani," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lampung Barat, Hendry Faisal menambahkan, Pemkab Lampung Barat sebelumnya sudah melakukan rapat koordinasi dengan seluruh pihak terkait, dari tingkat Kecamatan hingga Pekon terkait penanganan masalah sampah di kabupaten tersebut.

"Kami juga mendorong, agar para Peratin (Kepala Desa) bisa menganggarkan dari Dana Desa (DD) untuk mengatasi permasalahan sampah ini. Karena permasalahan sampah menjadi tanggung jawab kita semua," jelasnya.

Hendry juga mengungkapkan, bahwa pihaknya mengimbau kepada masyarakat, agar membuang sampah pada tempatnya. Agar evakuasi sampah oleh para petugas bisa dilakukan mudah dilakukan. Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No.4 Tahun 2018 yang mengatur tentang pengelolaan sampah. 

"Kita boleh membuang sampah, namun harus pada tempatnya. Karena dalam Perda sudah terpampang jelas, bahwa sanksi berupa denda puluhan juta hingga pidana mengancam masyarakat yang tetap nekat membuang sampah bukan pada tempatnya," pungkasnya. [her]





Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Lampung Barat.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment