Lampung Barat Gelar Rakor Pengawasan Usaha Pertambangan Tanpa Izin

Lampung Barat Gelar Rakor Pengawasan Usaha Pertambangan Tanpa Izin Foto. Herwanto bintangpot.com.

Lampungbarat (BP) : Dalam upaya penyelesaian permasalahan sosial yang berkaitan dengan hukum penambangan ilegal galian C yang ada di wilayah Kabupaten Lampung Barat (Lambar). Jajaran Forum Komunikasi Daerah (Forkopimda) Lampung Barat gelar rapat kordinasi (Rakor) dan pengawasan usaha pertambangan tanpa izin di kabupaten setempat.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Balairung Hotel Sari Rasa, Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten  Lambar, Senin (7/2/2022).

Kapolres Lampung Barat, AKBP. Hadi Saepul Rahman yang menimpin rakor tersebut mengatakan, di Kabupaten Lampung Barat terdapat 34 titik tambang pasir dan batu ilegal, dan saat ini terdapat 23 titik galian baru para penambang.

Menurutnya, ada beberapa permasalahan di wilayah hukum Kabupaten Lampung Barat terkait penambang ilegal, terutama permasalahan sosial yang berkaitan dengan hukum penambangan ilegal Galian C yang ada di wilayah kabupaten setempat.

"Saya berharap dari rapat yang diikuti oleh unsur jajaran Forkopimda ini, dapat menghasilkan penyelesaian serta ada kesimpulan untuk langkah kedepan yang diambil dari jajaran Forkopimda terkait penyelesaian permasalahan tersebut," ujar Kapolres.

Baca Juga :

http://bintangpost.com/read/6059/akibat-curah-hujan-tinggi-beberapa-ruas-jalan-di-lambar-mengalami-kerusakan

http://bintangpost.com/read/6057/empat-pejabat-eselon-ii-pemkab-lampung-barat-akhirnya-terima-sk-pensiun

Selain itu, Kapolres juga menegaskan, penegakan hukum untuk para penambang ini agar tidak dilaksanakan terlebih dahulu. Akan tetapi mendahulukan langkah persuasif kepada para penambang. Dan juga meminta kepada Bupati Lampung Barat untuk membuat Perbub atau Intruksi Bupati untuk para penambang, dalam rangka untuk melaksanakan pengawasan kepada penambang. 

"Selain itu, kami juga meminta kepada Dinas Lingkungan hidup untuk berkoordinasi dengan Kasat Reskrim untuk mengundang dan menjadwalkan pertemuan yang akan dilakukan pada Senin (14/2) mendatang dengan paguyuban penambang. Untuk memberikan pembimbingan dan fasilitasi paguyuban penambang dalam mengurus perizinannya," ungkapnya.


Sementara itu, Assisten Bidang Administrasi Umum, Ismet Inoni yang mewakili Bupati Lambar H. Parosil Mabsus menyampaikan bahwa, banyak yang terdampak akibat pertambangan galian C tersebut. 

Ismet menjelaskan, pihaknya sempat menemui ketua paguyuban penambang pasir yang berada di Way Semaka. Dan dari hasil pertemuan tersebut, bahwa para penambang siap untuk melengkapi surat izin pertambangan.

Akan tetapi, lanjut Ismet, saat ini pihaknya mengalami kesulitan dalam membantu perizinan tersebut, dikarenakan kepengurusan perizinan tersebut berasal dari pusat.

Untuk itu pihaknya sependapat dengan langkah-langkah yang diambil Kapolres Lampung Barat. Bahwa dalam proses perizinan tersebut tanpa mengedepankan penegakan hukum secara langsung, akan tetapi mendahulukan langkah persuasif kepada para penambang.

"Saya sependapat dengan Kapolres Lampung Barat untuk mendahulukan langkah-langkah persuasif terlebih dahulu. Agar didapatkan hasil yang baik, dengan memberikan pembimbingan dan fasilitasi dalam mengurus perizinan tersebut," tuturnya.

Ditambahkan Kepala Bagian Sumber Daya Alam Setdakab Lampung Barat, Sri Wiyatmi yang mengungkapkan bahwa, jika sebagian surat izin para penambang telah habis masa berlakunya pada saat masa peralihan izin ke Gubernur. Namun sampai saat ini pihaknya belum mengetahui pasti, sampai di mana prosesnya setelah adanya peralihan izin ke Provinsi dalam hal ini Gubernur Lampung.

"Ada beberapa poin alasan izin pertambangan ditolak oleh pemerintah pusat. Yaitu dikarenakan ukuran tambang harus persegi, belum adanya dokumen rencana pertambangan dan juga belum ada Kelengkapan dokumen wilayah pertambangan rakyat (WPR). Sehingga selagi dokumen tersebut belum ada, maka izin tidak dapat dikeluarkan," terangnya.

Dan Kabupaten Lampung Barat, kata dia, pernah menyusun peta WPR pada saat peralihan Izin ke gubernur dan peta WPR telah disampaikan. Akan tetapi, katanya, tugas dan kewenangan yang melakukan pengawasan adalah langsung dari pusat dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sehingga sampai saat ini pihaknya masih menunggu kementrian mengeluarkan atau menyusun dokumen pengelolaan WPR tersebut.

"Masyarakat dan Pemerintah Daerah telah berupaya semaksimal mungkin dalam mengurus masalah perizinan tersebut, akan tetapi hingga saat ini dokumen WPR belum dikeluarkan oleh pihak Kementerian. Kami juga sudah berupaya berkoordinasi dengan kementrian agar dibukaan website, namun saat website dibuka kita terkendala dokumen WPR yang belum dikeluarkan kementrian," ungkapnya.

Diketahui, turut hadir dalam Rakor tersebut,  Dandim 0422/LB Letkol Czi. Anthon Wibowo, Wakil Ketua II DPRD Lambar, Erwansyah, Ketua Pengadilan Negeri Liwa, Akhmad Budiawan, Kepala Kejaksaan Negeri Lambar yang diwakili Jaksa Fungsional, Firma Hasmara. Serta perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kabupatren Lampung Barat. [her]







Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Lampung Barat.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment