Cabuli Adik Ipar, Warga Talang Padang Diamankan Satreskrim Polres Tanggamus

Cabuli Adik Ipar, Warga Talang Padang Diamankan Satreskrim Polres Tanggamus Tersangka pencabulan (Foto. Zulkarnain bintangpost.com).

Tanggamus (BP) : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus menangkap pria berinisial MR (32) warga Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. 

Adalah S (14), seorang pelajar SMP warga Kecamatan Pugung kabupaten setempat, seorang korban yang merupakan adik ipar tersangka.

Dari penangkapan tersebut terungkap bahwa, tersangka melakukan kejahatan tersebut disertai ancaman pembunuhan terhadap korban. Sehingga korban tidak berani melawan. 

Baca Juga :

http://bintangpost.com/read/5930/bersama-taa-satlantas-polres-tanggamus-olah-tkp-kecelakaan-di-jalinbar-way-gelang

http://bintangpost.com/read/5867/narkoba-tujuh-orang-diamankan-polres-tanggamus

Mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Satya Widhy Widharyadi, Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora menerangkan, tersangka ditangkap setelah ayah korban yang sekaligus mertua tersangka melapor ke Polres Tanggamus pada tanggal 15 Januari 2022 lalu. 

"Dan berdasarkan laporan tersebut, serta mengumpulkan bukti permulaan yang cukup, tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada, Senin (24/1/2022) kemarin dirumahnya," ungkapnya, Selasa (25/1/2022).

Iptu Ramon Zamora juga menjelaskan, berdasarkan keterangan korban kejadian pencabulan itu terjadi pada Rabu tanggal 12 Januari 2022 sekitar pukul16.30 Wib, di gubuk perkebunan Pekon Talang Sepuh, Kecamatan Padang, Kabupaten Tanggamus. 

Kejadian berawal ketika korban diajak oleh tersangka ke rumahnya di wilayah Kecamatan Talang Padang, dengan alasan bahwa akan menukarkan motor. 

Setelah korban diajak ke rumah tersangka, lanjut Kasat, korban diantarkan kembali ke rumahnya di Kecamatan Pugung. Akan tetapi saat di perjalanan di daerah Pekon Talang Sepuh, tersangka membelokan motornya ke sebuah gubuk. 

"Dilokasi itu korban diancam akan dibunuh, dan tersangka merudapaksa korban. Dan setelahnya korban diantarkan pulang, diperjalanan korban diberi uang Rp1 juta, namun kembali mengancam jika bercerita ke orang lain akan dibunuh," jelasnya. 

Akibat peristiwa itu, korban merasa trauma dan akhirnya pada tanggal 17 Januari 2021 menceritakan kepada orang tuanya. Kemudian orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanggamus untuk dilakukan proses hukum, timpalnya. 

Kasat menambahkan, dari tersangka turut diamankan barang bukti pakaian saat digunakan melakukan kejahatan. Dan atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 76 E. Jo82. UU RI No. 27 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Peraturan Perundang-undangan No. 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 , tentang Perlindungan Anak. 

"Dan atas hal itu, tersangka terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. [zul]





Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Tanggamus.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment