Narkoba, Tujuh Orang Diamankan Polres Tanggamus

Narkoba, Tujuh Orang Diamankan Polres Tanggamus Foto. Zulkarnain bintangpost.com.

Tanggamus, (BP) : Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polsek Wonosobo bersama Polres Tanggamus menangkap sekaligus tujuh orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di salah satu rumah warga di Pekon Banjar Negara, Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus. 

Ketujuh orang tersebut diantaranya 4 orang laki-laki yaitu SN (25) warga Enggal Bandar Lampung, FA (23) warga Pekon Banjar Negara, RO (19) warga Pekon Padang Ratu, dan BU (30) warga Pekon Negeri Ngarip Kecamatan Wonosobo. Dan 2 orang anak dibawah umur, yaitu JF (17) dan SO (16) warga Kecamatan Wonosobo.


Sedangkan 1 orang tersangka lainnya merupakan wanita yaitu seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial DM (18), warga Kelurahan Baros, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. 

Dan diketahui, salah satu tersangka yang diamankan yaitu anak dibawah umur berinisial SO, merupakan residivis dalam perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak berusia di bawah umur yang keluar dari Lapas Anak pada Oktober 2020 lalu. 

Baca Juga :

http://bintangpost.com/read/5808/satnarkoba-polres-tanggamus-amankan-dua-tersangka-pengedar-sabu

http://bintangpost.com/read/5856/polres-tanggamus-olah-tkp-kecelakaan-di-kecamatan-pugung

Dari penangkapan para tersangka tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP. Diantaranya, satu buah Handphone yang di dalam casing transparannya terdapat narkotika jenis Sabu seberat 0,21 gram, 3 klip plastik Narkotika Sabu 0,35 gram. 

Lalu barang bukti lainnya berupa 4 empat korek api gas, alat hisap/bong, 2 jarum, pipa kaca/pirex,  14 pipet sedotan plastik, gunting warna pink, cutter, 2 handphone berbagai jenis dan 2 dompet. 

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Deddy Wahyudi mengungkapkan, ditangkapnya ketujuh tersangka berdasarkan informasi masyarakat bahwa di salah satu rumah di Pekon Banjar Negara sering digunakan berpesta sabu. 

(Barang bukti yang diamankan)

Dan berdasarkan informasi tersebut, lanjut dia, tim gabungan melakukan penyelidikan dan penggerebekan, sehingga berhasil diamankan para tersangka tanpa perlawanan. 

"Para tersangka diamankan pada Sabtu, 15 Januari 2022 sekitar pukul 22.30 Wib di salah satu rumah di Pekon Banjar Negara, Wonosobo" ungkap AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Senin (17/1/2022). 

Selain mengamankan para terduga, Kasat menambahkan, pihaknya juga mengamankan barang bukti dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, alat hisap sabu, 4 klip bekas pakai dengan berat total 0,56 gram. Dan untuk barang bukti 1 klip sabu lainnya, ditemukan di dalam casing handphone milik tersangka SN dan 3 klip lainnya ditemukan berada di dalam rumahnya saat penggeledahan. 

"Terhadap para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Tangggamus, guna proses penyidikan lebih lanjut. Dan para tersangka akan dijerat pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tuturnya. [zul]







Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Tanggamus.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment