Satnarkoba Polres Tanggamus Amankan Dua Tersangka Pengedar Sabu

Satnarkoba Polres Tanggamus Amankan Dua Tersangka Pengedar Sabu Foto. Zulkarnain bintangpost.com.

TANGGAMUS-BINTANGPOST : Satuan Reserse Narkoba (Satresnerkoba) Polres Tanggamus berhasil menangkap dua pelaku terduga pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus.

Kedua tersangka berinisial TO (24) dan YO (27) adalah warga Pekon Sukabanjar, ditangkap hampir bersamaan. Dengan penangkapan YO,  yang diduga sebagai pengedar narkoba pada Selasa (4/1/2022) pukul 03.00 WIB. Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap TO, yang masih terkait dengan tersangka YO. 


(Barang Bukti Sabu milik dua tersangka)

Kasat Narkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi mengungkapkan, dari kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti satu buah plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,37 gram. Dua alat isap sabu, satu plastik klip kosong bekas kemasan sabu, Lalu dua buah kaca pirek, tiga buah sedotan plastik yang sudah dimodifikasi, satu buah timbangan elektrik, dua unit ponsel.

Baca Juga :

http://bintangpost.com/read/5770/diduga-hasil-pembalakan-liar-136-batang-sonokeling-diamankan-polres-tanggamus

http://bintangpost.com/read/5752/polsek-pulau-panggung-tangkap-enam-tersangka-curat

http://bintangpost.com/read/5729/polsek-kota-agung-gelar-vaksinasi-door-to-door

Serta, lanjut dia, barang bukti delapan plastik klip bekas kemasan sabu, satu alat isap sabu, satu buah sedotan plastik, satu unit ponsel.

"Keduanya ditangkap berdasarkan informasi masyarakat, bahwa adanya rumah yang dijadikan untuk tempat peredaran narkoba, lalu dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap keduanya," kata AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Jumat (7/1/2022). 

Kasat juga mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan didapati berbagai barang bukti yang mendukung keterlibatan mereka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. 

"Hasil penangkapan terhadap kedua tersangka ini, masih dikembangkan untuk mengetahui lebih banyak lagi pelaku yang terlibat peredaran narkoba bersama mereka. Dan atas perbuatannya, TO dan YO akan dijerat pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. [Zul]







Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Tanggamus.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment